Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama FEATURED

Apa yang Anda Lakukan bila Anak Gadis Anda Diperkosa?

7 Agustus 2019   18:49 Diperbarui: 23 Juli 2020   08:43 7502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai orang tua, kita akan melakukan mencegahan berupa nasehat tentang kehati-hatian soal baju dan jam keluar rumah, memproteksi secara langsung dengan mengantar jemput, memberikan bekal ilmu bela diri dan lain lainnya. Namun, pada prakteknya kita tidak bisa melarang anak gadis kita untuk tidak beraktivitas, kan?

Ketika sudah mencegah tetapi tetap terjadi, apa yang perlu dilakukan oleh korban?

Ketika perempuan sudah berusaha melakukan pencegahan tetapi hal yang tidak diinginkan, yaitu perkosaan terjadi, maka yang perlu dilakukan.

1. Teriak!. Ini akan menjadi salah satu bukti bila ada yang mendengar teriakan ini. Mungkin ini sulit sekali, tetapi coba lakukan sebisanya.
2. Cakar, gigit, jambak, atau lakukan perlawanan yang bisa meninggalkan jejak di tubuh pelaku.

Hal hal di atas karena pengadilan saat ini masih meminta bukti. 

Langkah Penting untu Melaporkan Kasus Perkosaan

1. Tenangkan korban.

Anda perlu pahami bahwa anak anda akan takut, sedih, malu, trauma, stres, depresi, hingga ada keinginan untuk bunuh diri. Untuk itu pastikan anda harus tenang karena anda harus menolong dan mendukung anak anda.

2. Minta anak anda untuk TIDAK membersihkan diri atau mandi. Jaga agar bukti tetap ada di dalam tubuh anak anda.

3. Laporkan ke kantor polisi terdekat, rumah sakit, Komnas Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM, atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

4. Juga laporkan kepada alamat alamat atau nomor di bawah ini, bila tidak ada layanan yang segera :

  • Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 082125751234
  • LBH Apik: (021) 87797289 dan 081388822669
  • Komnas Perempuan: (021) 3903963

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun