Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Bau Ikan Asin" dan Andai RUU PKS Telah Disahkan

4 Juli 2019   17:20 Diperbarui: 5 Juli 2019   02:02 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: nurse.org

Tidak ada masalah untuk menggunakan pengacara terkenal yang biasa melayani artis, asalkan paham perundangan yang melindungi kasus-kasus yang dialami perempuan dan paham sudut pandang pembelaannya. Juga perlu dijaga agar pernyataan tidak seksis, yang bahkan mendorong majelis dan media memberikan penghukuman dan pelecehan bertumpuk.

Menyeret kasus ini ke meja hijau bukan berarti membawa korban untuk diperiksa apakah terbukti bau ikan asin atau tidak. Itu bodoh (maaf bila ada yang tersinggung dengan kalimat saya). Sama juga, bila terdapat kasus di mana perempuan melecehkan laki laki dan muncul pernyataan bahwa alat kelamin laki-laki kecil, belang belang, atau ada bau-bau yang lain, tentu bukan pemeriksaan apakah ada bukti atas hal itu. Ini soal substansi penghinaan. Bukan untuk pembuktian fisik. 

Baik perempuan dan laki-laki bisa tersandung kasus semacam dan dibawa ke pengadilan ketika melakukan pelecehan seksual, kekerasan psikis, kekerasan seksual, bahkan penghinaan. Bila undang-undang itu secara bersama sama bekerja, kita tidak lagi bermain main serampangan dalam perilaku kita. 

Saya berterima kasih kepada Profesor Felix Tani yang mengangkat isu ini dengan gamblang. Saya angkat topi. Senang untuk bersama sama beliau menolak segala bentuk kekerasan yang berbasis gender. Namun, jangan takut untuk membawa kasus serupa ke meja hijau. Silakan!

Pustaka : 1) Kesetaraan dan Perkawinan sehat.  2) Pasal Penhinaan di KUHP, 3) KDRT, 4) RUU PKS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun