Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Sebegitu Mudahnya Karyawan Mal Digolputkan

16 April 2019   23:43 Diperbarui: 17 April 2019   12:38 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif berlangsung hari ini, 17 April. Hari ini telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019.

Seharusnya, pengusaha meliburkan karyawan pada saat Pemilu. Walaupun pengusaha mengatakan mengijinkan karyawan untuk memilih dan kembali lagi ke pekerjaan, saya kuatir ini akan sulit bisa dilakukan.

Untuk suatu keperluan urgen, kemarin pagi saya bersegera mampir ke Pondok Indah Mal di Jakarta Selatan. Ketika saya telah selesai menggunakan fasilitas toilet dan mencuci tangan, seperti biasa saya bertegur sapa dengan petugas kebersihan yang kebetulan berada di toilet dan menanyakan apakah besok ia libur dan nyoblos. Jawabannya tidak terlalu mengejutkan, tetapi membuat saya kesal.

"Kami tetap masuk besok, bu. Rumah saya dan kawan kawan jauh, maka saya tetap berangkat dari rumah jam 5.00 supaya bisa sampai di mal jam 8.00. Shift pagi dari jam 8.00 sampai jam 16.00. TPS sudah tutup kalau saya nyoblos sepulang kerja. Saya harus membersihkan toilet sejak pagi. Kemungkinan, mayoritas karyawan yang masuk 'shift' pagi tidak bisa nyoblos".

Saya rasa persoalan semacam ini banyak terjadi di perusahaan perusahaan di Indonesia. Ini sangat disayangkan. Sedih saya mendengar cerita ibu pekerja mall itu. Sebetulnya isu Golput yang disebabkan oleh kegagalan warga untuk bisa hadir di TPS karena alasan pekerjaan ini sudah pula saya tulis pada artikel saya terdahulu. 

Saya kecewa dengan apa yang disampaikan Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Instirahat Pengupahan Kemenaker, Franky Watratan kepada Detik.com yang mengatakan bahwa perusahaan hanya diwajibkan memberi kesempatan pada karyawan untuk melaksanakan pemilihan umum, baik dengan cara memberi libur atau menyediakan waktu sebelum bekerja.

Bila perusahaan tidak meliburkan karyawan, maka perusahaan harus memberi kesempatan untuk memilih. Karyawan diberikan kesempatan untuk memilih, setelah itu balik ke kantor kerja seperti biasa.

Namun, bagi saya keputusan semacam itu jelas akan merugikan karyawan menjalankan hak pilihnya. Merugikan demokrasi. 

Memang dilematis. Mal mendapatkan penghasilan terbesar pada saat libur nasional atau akhir pekan. Ketika suatu hari ditetapkan sebagai hari libur nasional, pengusaha justru mengejar keuntungan adanya masyarakat yang menyerbu mal.  

Di Jakarta saja terdapat lebih dari 60 mal besar seperti tertera pada halaman ini. Berapa jumlah mal di wilayah Indonesia lainnya. Sayapun kuatir terdapat banyak lagi pengusaha yang tetap nekad tidak meliburkan karyawan besok.  

Seharusnya serikat pekerja dari Mal (bila ada) juga berjuang untuk memastikan semua karyawan dapat menjalankan haknya. 

Kita berbicara panjang lebar untuk menghindarkan Golput, tetapi rupanya peraturan pemerintah daerahnya hanya memberikan opsi saja kepada pengusaha untuk meliburkan atau tidak meliburkan perusahaannya pada 17 April 2019.  

Entah mengapa mata saya basah. Cengeng!

Duh...ternyata terlalu mudah bagi seseorang untuk di'Golput'kan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun