Bila ditotal, pada tahun 2018 KPK melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun kasu sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. KPK juga melakukan eksekusi terhadap 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih dari 500 miliar rupiah telah dimasukkan/dikembalikan ke kas negara, juga pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar. Pada 2018 KPK juga menghibahkan barang rampasan senilai total Rp 96,9 miliar.
Kasus perkara terbanyak adalah penyuapan (152 perkara), diikuti pengadaan barang/jasa (17 perkara), serta TPPU (6 perkara). Dari perkara perkara tersebut, 91 perkara melibatkan anggota DPR/DPRD, 50 perkara melibatkan swasta, 28 perkara melibatkan kepala daerah (29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah).
28 dari kasus kasus di atas adalah hasil OTT. Ini adalah jumlah kasus OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK!!!!!! Pada awal 2019 saja, terdapat OTT pada 2 tokoh dari Partai yang dekat dengan elit politik negeri. Ini bukti KPK dan rejim yang tak main main. Tidak tebang pilih. Korupsi tetap harus diganyang, meski itu ada di lingkaran elit negeri.
Tentu hasil kerja KPK dilakukan dengan bersinergi dengan berbagai lembaga lintas sektoral dan juga BPK, serta berbagai lembaga di tingkat nasional, lokal maupun internasional.
Saya terengah-engah membaca rangkuman capaian KPK. Begitu banyak!. Tak mungkin kita tutup mata.
Kinerja KPK di bawah kepemimpinan Bapak Agus Raharjo ini mandiri dan konsisten. Padahal, awalnya sempat diragukan. KPK punya keberanian luar biasa, bagai tidak putus nyali. Tidak heran bila teror kepada pimpinan dan penyidik KPK juga bertubi.Ngeri saya membayangkannya. Kasus kasus lama, kriminalisasi, dan teror yang mengena beberapa pimpinan KPK mengemuka. Ini 'toh nyowo'. Mempertaruhkan nyawa untuk kebenaran dan pemberantasan korupsi.
Salut dan sekaligus doa untuk keselamatan pimpinan KPK, komisioner beserta jajarannya. Keder sudah para koruptor. Tak heran bila KPK dan individu serta lembaga yang anti korupsi punya banyak musuh. Memang, dukungan politis Jokowi kepada KPK memberikan keyakinan kepada KPK untuk maju mengganyang kasus korupsi. Namun, kita perlu obyektif pada kinerja KPK.
TI Indonesia mencatat bahwa memutus relasi koruptif antara pejabat negara, pelayan publik, penegak hukum dan pebisnis disamping pembenahan lembaga lembaga politik adalah hal penting yang perlu terus dilakukan.
Ketua Dewan Pengurus TI Indonesia, Felia Salim menyatakan bahwa semua eksponen gerakan antikorupsi harus seiring sejalan dalam upaya memberantas korupsi. ”Korupsi berkembang pada fondasi demokrasi yang lemah. Sehingga penguatan fondasi demokrasi, melalui penghargaan terhadap hak-hak politik warga tidak bisa ditawar-tawar lagi. Negara-negara yang demokrasinya keropos, di mana hak-hak politik warganya diabaikan, justru menjadi lahan subur bagi praktik korupsi politik. Jadi, membangun demokrasi yang lebih bermartabat, di mana hak-hak politik rakyat diakui dan dilindungi, akan meningkatkan efektivitas kontrol terhadap korupsi.”
Untuk itu, Felia Salim yang mewakili TI Indonesia memberikan rekomendasi dan seruan kepada berbagai pihak.
- Kepada Presiden dan Pemerintah diharapkan agar memperkuat integritas lembaga-lembaga yang bertanggungawab pada pelayanan publik, pengawasan internal dan penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan), disamping menutup kesenjangan regulasi dengan praktik penegakan hukum. Pemerintah diharapkan mendukung dan melindungi masyarakat sipil dari tekan atas pengungkapan korupsi.
- Kepada DPR dan Partai Politik, diserukan untuk tidak jadi beban dalam pemberantasan korupsi, melainkan menjadi bagian penting dalam menjalankan semua agenda antikorupsi untuk menciptakan politik dan demokrasi yang bermartabat.
- KPK terus mempertahankan independensi sebagai lembaga penegak hukum sebagaimana diamanatkan oleh Prinsip-Prinsip Jakarta tentang Badan-Badan Anti Korupsi se-Dunia tahun 2012.
- Pada tahun politik 2019, KPU dan Bawaslu wajib tidak memberikan toleransi pada perilaku korupsi kepada para peserta Pemilu dan memberikan pendidikan politik dan demokrasi yang berintegritas kepada masyarakat.
- Kalangan swasta diserukan untuk mengembangkan sistem untuk menerapkan sistem kepatuhan pada sistem antikorupsi tersebut dengan menerapkan standar bisnis yang bersih, berintegritas dan antikorupsi.