Menjadi orang dengan disabilitas fisik bukanlah keinginan atau pilihan tiap manusia. Namun pada suatu saat, kita bisa  memiliki ketidakmampuan tubuh dalam melakukan suatu aktivitas atau kegiatan tertentu, sebagaimana orang normal pada umumnya. Ini bisa merupakan situasi permanen ataupun sementara.
Tentu terdapat bentuk disabilitas selain berkait disabilitas fisiologis, antara lain disabilitas psikologis dan kelainan struktur atau fungsi anatomi. Sementara difabel adalah akronim dari 'different ability' atau orang dengan kemampuan berbeda. Ini tentu konsep yang berbeda.Â
Betapapun, orang yang memiliki disabilitas fisik tetap memerlukan mobilitas. Pilihan berkendaraan, atau melakukan perjalanan tentu juga diperlukan. Baik untuk bekerja maupun aktivitas lainnya.
Pada dua bulan ini saya harus pula merasakan menjadi orang dengan disabilitas. Mudah mudahan ini untuk sementara. Dokter menganjurkan saya untuk tidak melakukan pekerjaan lapang yang berat. Dokter juga anjurkan saya tidak melakukan kegiatan yang menuntut berdiri terlalu lama, naik turun tangga, atau kegiatan yang membawa beban berat.
Paling tidak, dokter bedah ortopedi saya menganjurkan saya untuk menggunakan tongkat selama tiga bulan ini. Ini tidak mudah karena saya bisa lakukan semua larangan dan anjuran itu setiap hari sejak saya keluar bangku kuliah sampai dengan akihr bulan Desember 2018 yang lalu. Dokter saya mengatakan dengan bergurau bahwa ini harusnya bagian dari resolusi 2019.
Pekerjaan harus jalan terus. Â Saya susun strategi dan tak tik dalam melakukan perjalanan, khususnya perjalan dengan pesawat terbang. Strategi dan persiapan saya buat berdasar pengalaman saya secara pribadi dalam membantu orang tua melakukan perjalanan, dan juga berdasar pengamatan, serta juga dari artikel yang banyak beredar di media.Â
Situasi dan kondisi melakukan perjalanan di Indonesia tentu berbeda dengan situasi melakukan perjalanan di negara yang telah memperhatikan keperluan keperluan bagi mereka yang dengan disabilitas. Ini bukan hanya untuk memastikan bahwa kita sampai ke tujuan dengan selamat, tetapi juga kita memiliki keyakinan diri bahwa perjalanan akan berjalan lancar dan menyenangkan.Â
Tips Satu, Kenali Aturan dan Perundangan
Kita memiliki Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Undang undang ini menegaskan secara detail bagaimana prosedur perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas.
Pada Pasal 134 ayat 2 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa layanan dan fasilitas khusus penyandang cacat dilakukan dalam berbagai bentuk seperti pengantaran dari ruang tunggu ke tempat check in, menyiapkan kursi roda, sampai menyediakan ruang pembaringan dan tempat duduk yang diupayakan dekat dengan toilet, sehingga memudahkan penumpang khusus menjangkau fasilitas itu.