Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menelisik Fenomena Hacker Bjorka: Rentannya Keamanan Digital di Indonesia

30 September 2022   12:45 Diperbarui: 30 September 2022   13:37 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemunculan Bjorka yang Membuat Geger Indonesia

Kasus mengenai kebocoran data milik masyarakat Indonesia kembali menghantui dan menghebohkan jagat maya. Bersamaan dengan mencuatnya kasus kebocoran data, muncul juga sosok bernama Bjorka yang kemudian menjadi sorotan karena ia mengklaim telah menjual dan menyebarkan dokumen dan data rahasia dari sejumlah instansi dan pejabat pemerintah Indonesia. 

Mulai dari surat atau dokumen Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Presiden Joko Widodo hingga beberapa data pribadi menteri dan kepala lembaga negara serta lembaga pemerintah, seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia Erick Thohir, hingga menjadi sebuah ironi ketika Menteri Komunikasi dan Informasi RI (Menkominfo) Johny G. Plate ikut tersebar data pribadinya (CNN Indonesia, 2022). 

Keberadaan Bjorka semakin menarik perhatian usai beberapa kali membuat pernyataan yang cukup mengejutkan, dimana salah satunya membuat pernyataan kepada pemerintah, "My Message to Indonesian Goverment: Stop being an idiot," tulisnya (Kompas.com, 2022). Kegaduhan yang dibuat Bjorka sukses menarik perhatian masyarakat Indonesia dari masalah yang sebelumnya sedang mencuat. Namun, hingga kini tidak diketahui pasti apa motif Bjorka hingga melakukan peretasan terhadap data masyarakat Indonesia.

Berbicara terkait motif pembocoran data yang dilakukan oleh Bjorka, Dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi menilai bahwa Bjorka hanya mengungkap data lama dan bukan data yang begitu mendalam, sehingga dapat dikatakan motif dari perbuatannya adalah untuk menampilkan kelemahan di satu negara atau orang tertentu (Republika, 2022). 

Adapun Bjorka sendiri, melalui akun Twitternya @bjorka*****, membeberkan motifnya dalam membongkar data. Dalam cuitannya, Bjorka menceritakan bahwa ia memiliki teman baik yang merupakan orang Indonesia. Temannya tersebut memiliki mimpi yang belum tercapai, yaitu "melakukan sesuatu dengan teknologi."

Untuk itu, pembobolan data yang dilakukan oleh Bjorka merupakan bentuk dedikasinya kepada temannya tersebut. Dapat dilihat  pula bahwa Bjorka menulis tweet  "Saya hanya ingin menunjukkan betapa mudahnya saya masuk ke berbagai pintu karena kebijakan perlindungan data yang mengerikan. Apalagi jika dikelola oleh pemerintah." (Vika Azkiya Dihni, 2022) Dari tweet tersebut, dapat diasumsikan bahwa salah satu motif dari tindakan Bjorka adalah untuk menunjukkan kelemahan perlindungan pemerintah terhadap data pribadi masyarakat Indonesia.

Dalam merespons peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, terdapat berbagai pro dan kontra di antara masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang justru mendukung peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, bahkan meminta Bjorka untuk mengungkap berbagai kasus negara yang belum terungkap, seperti misteri pembunuh Munir. 

Masyarakat yang pro terhadap Bjorka juga berterima kasih kepadanya karena telah mengungkap kurangnya perlindungan data pribadi masyarakat oleh pemerintah, sebagaimana dikatakan oleh pemilik akun Twitter @Oppo****. "Bjorka adalah pahlawan baru bagi rakyat Indonesia yang ingin merdeka dari ketertindasan pemerintahnya sendiri," (Tim PRMN 12, 2022).

Adapun di samping pendapat pro terhadap peretasan Bjorka, tidak sedikit pula masyarakat yang berpendapat sebaliknya dan menganggap perbuatan yang dilakukan oleh Bjorka hanyalah pengalihan dari isu-isu negara yang sedang hangat saat ini. Selain itu, tidak jarang pula masyarakat mengecam perbuatan Bjorka karena menganggap perbuatannya tergolong pencurian dan telah melanggar hak atas perlindungan data pribadi masyarakat. "Bjorka itu pencuri (bahkan lebih buruk lagi, penipu). Dia bukan antihero. Orang-orang pikir dia peduli keadilan rakyat? Jelas-jelas dia mencuri dan menjual data kalian buat keuntungan sendiri," ujar salah seorang warganet (Populis, 2022).

Kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka telah melanggar hak atas perlindungan data pribadi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman yang mungkin terjadi kepada data pribadi yang dimilikinya. 

Sejalan dengan pasal tersebut, hak atas perlindungan data pribadi juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh perlindungan data pribadi.

Kasus peretasan yang dilakukan Bjorka tidak hanya berdampak bagi perorangan yang data pribadinya telah diretas, tetapi juga berdampak bagi situasi keamanan negara terutama terkait kondisi politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.. 

Apabila peretasan yang dilakukan oleh Bjorka tidak terselesaikan, akan sangat mungkin timbul kecurigaan dari masyarakat kepada pemerintah terkait akan terjadinya manipulasi data pemilih pada Pemilu 2024. Selain itu, dikhawatirkan apabila kasus hacker Bjorka belum juga terselesaikan hingga 2024, maka besar kemungkinan akan timbul keraguan dari masyarakat terkait hasil dari Pemilu itu sendiri, mengingat ketidakamanan data yang telah terjadi (Populis, 2022).

Upaya Pemerintah Menangani Bjorka dan Melindungi Data Masyarakat Indonesia

Keberadaan Bjorka kini sedang menjadi buronan pemerintah. Bahkan, kini dibentuk tim terpadu yang dibuat khusus untuk mengusut hacker Bjorka. Tim itu terdiri atas Banda Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kominfo, Polri, dan BIN (Novina Putri Bestari, 2022). Pada 14 September 2022, pemerintah mengumumkan telah ditangkapnya tersangka kasus hacker Bjorka yakni Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21), pemuda asal Madiun, Jawa Timur. Diketahui, MAH kemudian langsung dibebaskan pada 16 September 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Menariknya, penangkapan MAH mengejutkan warga setempat dikarenakan ia dikenal warga sebagai pemuda lulusan SMA yang menjual es di pasar dan MAH juga dikenal warga sebagai pemuda yang pendiam. MAH juga mengaku tak punya kemampuan peretasan sedikit pun serta tak memiliki perangkat komputer.

Kemudian hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak, bagaimana seseorang yang hanya menjual es di pasar dan hidup sederhana ternyata dituding sebagai hacker yang mencuri berkas negara? Masyarakat bertanya-tanya apakah MAH benar-benar merupakan pelaku ataupun pihak terkait, atau sengaja ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertahankan suatu kehormatan instansi tertentu? 

Diketahui kemudian bahwa ternyata MAH berperan sebagai salah satu dari kelompok Bjorka, dimana MAH berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism (Kompas.com, 2022). MAH mengungkapkan bahwa dia hanya membuat channel Telegram Bjorkanism untuk digunakannya sebagai tempat mengunggah ulang postingan asli dari grup Telegram private milik Bjorka dan sempat tiga kali membuat unggahan dalam telegram itu yakni pada 8-10 September 2022 (Rahel Narda Chaterine, 2022). 

Adapun motif MAH membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang (Rahel Narda Chaterine, 2022). Melalui pengakuannya, MAH menyatakan bahwa Bjorka akan memberikan 100 USD bagi seseorang yang mau mengelola grup Telegramnya (Kompas.com 2022). Tergiur dengan tawaran tersebut, MAH kemudian menjadi pengelola grup tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE (Rahel Narda Chaterine, 2022). Meskipun begitu, Bjorka sendiri telah membantah bahwa pihak yang ditangkap itu merupakan bagian dari mereka dan ia menyalahkan platform Dark Tracer yang memberikan informasi salah kepada polisi (Hamdan Cholifudin Ismail, 2022).

Pada 21 September 2022, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada data negara yang bocor ke publik dan data yang beredar di internet merupakan data yang dibuat-buat oleh Bjorka dan  menurutnya, hacker Bjorka tidak ada apa-apanya (Esti Widiyana, 2022). Meskipun begitu, tak dapat ditepis bahwa sosok Bjorka masih menjadi misteri. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Insinyur Jendral Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya bersama Tim Khusus atau Timsus tengah melakukan pendalaman dengan berkoordinasi dengan beberapa lembaga negara seperti Polri, BIN, Badan Siber Sandi Negara, dan Kemkominfo untuk mengejar peretas Bjorka (Hamdan Cholifudin Ismail, 2022). Guna membongkar identitas Bjorka, Dedi menyampaikan bahwa pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan menggandeng pihak luar negeri dalam melacak hacker tersebut (Hamdan Cholifudin Ismail, 2022).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun