Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2

Biro Jurnalistik merupakan biro dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bergerak dalam kegiatan meliput dan menyampaikan berita hukum terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Cipta Kerja Dinyatakan Konstitusional Bersyarat

27 November 2021   13:26 Diperbarui: 27 November 2021   13:32 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum selama tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, maka DPR dan Pemerintah berkewajiban untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun atau UU Cipta Kerja akan batal demi hukum. Meskipun demikian, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku selama jangka waktu 2 tahun tersebut, sehingga tidak ada perubahan yang terjadi terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. 

Pengujian Formil UU Cipta Kerja ini diajukan oleh 6 Pemohon yang memberikan kuasanya pada Tim Hukum Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi. Terdapat 4 Pemohon yang dinyatakan oleh Mahkamah memiliki legal standing, yaitu: 

  1. Pemohon III, Dosen Hukum Administrasi dan Tata Negara yang dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum oleh sebab proses pembentukan UU Ciptaker yang melanggar peraturan perundang-undangan;

  2. Pemohon IV, Badan Hukum Pengadvokasian Buruh yang dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak dilibatkan dalam pembahasan UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;

  3. Pemohon V dan VI, Badan Hukum yang merupakan kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang juga merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dilibatkan dalam perubahan ketentuan mengenai sanksi pidana atas penggunaan hak ulayat dalam UU Cipta Kerja.

Pada pokoknya, para Pemohon mengajukan pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja karena dianggap bertentangan dengan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 22A UUD 1945, dengan dalil-dalil sebagai berikut:

  1. Metode omnibus law yang dijadikan metode pembentukan UU Cipta Kerja menyebabkan ketidakjelasan jenis undang-undang yang dibentuk, apakah sebagai undang-undang baru atau undang-undang perubahan ataukah undang-undang pencabutan (bertentangan dengan UU P3).

  2. Metode omnibus law tidak dikenal dalam UU P3, sehingga metode omnibus law telah menimbulkan ketidakjelasan cara atau metode yang tidak pasti dan tidak baku (bertentangan dengan UU P3).

  3. Terdapat perubahan materi muatan UU Cipta Kerja pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden yang bersifat substansial.

  4. Pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 22A UUD 1945 serta asa pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun