"Banyak kasus dimana orang tinggal di Jakarta atau kota-kota lainnya yang memiliki KTP Bogor datanya tetap masuk ke Kota Bogor." Oleh karena itu, pemerintah daerah, dalam hal ini walikota bersama tenaga medis, melakukan pendataan by name and address langsung di lapangan. Berdasarkan data itu, memang sempat terjadi perbedaan antar data yang disediakan oleh Dinas Kesehatan, tetapi hal tersebut telah terselesaikan dengan baik.
Jika kita lihat sekarang pandemi masih menghantui kehidupan masyarakat Indonesia, tentunya pemerintah telah mengeluarkan banyak kebijakan dan aturan-aturan untuk menanggulangi hal ini.Â
Menurut Djarot Dimas selaku dosen Hukum Kesehatan FH UI, "Aturan yang dibuat sesuai kaidah yang ada dan sesuai dengan asas-asas yang ada tidak masalah bagi kehidupan masyarakat." Dalam menangani wabah menurut Pak Djarot, "Kesuksesan penanganan wabah perlu kolaborasi dari masyarakat. Agar kebijakan dapat dilaksanakan dengan baik, norma hukum harus sesuai dengan norma yang hidup dalam masyarakat.Â
Norma hukum yang terbaik adalah yang ditaati oleh masyarakatnya, terutama dalam menangani pandemi karena fungsi hukum dalam hal ini bukan hanya kepastian hukumnya saja, melainkan juga kebermanfaatannya lebih penting bagi masyarakat."
Pada dasarnya, pandemi COVID-19 Â telah memengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita sebagai masyarakat dapat menaati dan menjalankan protokol kesehatan yang ada.Â
Kesadaran ini harus kita tumbuhkan karena dengan menaati protokol kesehatan, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga melindungi orang-orang terdekat kita. Walaupun tanpa gejala atau hanya bergejala ringan, kita dapat menularkan virus ini ke orang lain, yang dampaknya dapat berbahaya.Â
Selain itu, ikuti program vaksinasi yang telah disediakan demi kebaikan diri sendiri dan orang terdekat. Akhir kata, kita sebagai masyarakat bersama pemerintah harus berusaha bersama untuk mencapai kondisi yang diinginkan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H