Kisah Benih Padi IF8, Â Tengku Munirwan seorang Kepala Desa Meunasah harusnya ke Istana Bukannya ke Penjara.
Pada Tulisan  saya kali ini ijinkan saya mendahuluinya dengan menyampaikan  Visi dan Misi Kementrian Pertanian Republik Indonesia untuk sekedar kita memaknainya kembali dan mengingatkan kita terutama lembaga terkait di Aceh yang mnetapkan seorang petani berprestasi menjadi tersangka.Â
Dimana juga Visi dan Misi ini menjadi dasar atau pedoman Visi & Misi Dinas Pertanian di daerah yang tersebar di seluruh Negara Indonesia termasuk di Aceh dan lebih kusus lagi di Kecamatan Nisam, Aceh Utara.Â
Visi : Terwujudnya Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani.
Kedaulatan Pangan merupakan hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang akan memberikan hak bagi masyarakat untuk  menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumberdaya lokal.
Kesejahteraan petani merupakan kondisi hidup layak bagi petani dan keluarganya sebagai aktor utama pelaku usaha pertanian yang diperoleh dari kegiatan di lahan  dan usaha yang digelutinya.
Misi :
- Mewujudkan ketahanan pangan dan gizi
- Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Pertanian
- Mewujudkan kesejahteraan petani
- Mewujudkan Kementerian Pertanian yang transparan, akuntabel, profesional dan berintegritas tinggi.Â
(Sumber Visi Misi Kementrian Pertanian www.pertanian.go.id).Â
Itulah visi misi Kementrian Pertanian yang saya kutip dari halaman resmi Kementrian Pertanian Indonesia yang di dalamnya secara garis besar ingin menjadikan petani Indonesia sejahtera.Â
Tulisan ini saya tulis sebagai bentuk kepedulian atas apa yang terjadi pada sosok Petani Hebat Seorang Kepala Desa (Keuchik) Meunasah di Aceh.Â