Mohon tunggu...
Levina Litaay
Levina Litaay Mohon Tunggu... Insinyur - Simple, smart, sportive

Community base development, complex problem solving, event organizer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Inasua TNS, Warisan Budaya Tak Benda Maluku

8 April 2023   14:56 Diperbarui: 10 April 2023   19:01 4265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel 2.2. Daftar Karya Budaya Provinsi Maluku Utara yang sudah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia ( sumber : www.kemdikbud.go.id)

Pelatihan pembuatan Inasua TNS kepada 20 SMA/SMK se Kodya Ambon pada Workshop Kuliner Warisan Maluku 25 Oktober 2021 di BPNB Maluku (dok.Henny Pormes)
Pelatihan pembuatan Inasua TNS kepada 20 SMA/SMK se Kodya Ambon pada Workshop Kuliner Warisan Maluku 25 Oktober 2021 di BPNB Maluku (dok.Henny Pormes)

Sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Teon Nila Serua (IKB TNS) maka penulis terpanggil untuk melakukan branding produk perikanan Maluku yaitu “Inasua”. Apalagi saat itu sedang santer dijadikannya Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional.

Apa dan bagaimana upaya yang dilakukan ketika bersinergi dengan Kemendikbudristek RI cq. Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku dalam Gernas BBI – Aroma Maluku guna mengangkat branding produk perikanan asal Maluku “INASUA” , akan disampaikan pada tulisan berikutnya.

Bersama Dodie Marrio Tiwery Staf Kantor Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Maluku – Poka Ambon ( dok.pribadi)
Bersama Dodie Marrio Tiwery Staf Kantor Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Maluku – Poka Ambon ( dok.pribadi)

Akhir kata melalui tulisan ini saya menghimbau Pemerintah Provinsi Maluku ataupun kabupaten yang memiliki produk karya budaya yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda agar dapat merawat, melestarikan dan bahkan melakukan branding menjadi produk bernilai ekonomis bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam wujud even pariwisata tahunan maupun produk inovasi yang berpotensi ekspor

Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku agar segera melakukan seremoni penyerahan sertifikat kepada kabupaten/kota atau jika perlu kepada negeri/desa yang memiliki kertas budaya yang telah ditetapkan. Janganlah disimpan di laci kantor!.

Hal substansi yang selalu menjadi kendala di daerah yaitu "tidak ada anggaran". Untuk itu Pemerintah Provinsi Maluku setiap tahun perlu mengalokasikan anggaran. Sambil mendorong juga OPD di kabupaten/kota agar memasukan dalam program pengusulan warisan budaya Indonesia. Dan jika karya budaya berasal dari sebuah komunitas adat negeri/desa maka Dana Desa (DD) bisa dialokaskan juga untuk hal dimaksud.

Dana tersebut dapat digunakan untuk pendokumentasian sesuai kriteria, supaya ketika mengajukan pendaftaran karya budaya ke pusat, bisa lolos penetapan dengan memenuhi persyaratannya.

Hingga tahun 2023 ada 26 karya budaya Maluku yang ditetapkan maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku terus mengedepankan kerjasama atau kolaborasi OPD lainnya sehingga dibuat "strategi implementasi bersama" dalam menjadikan Warisan Budaya Takbenda sebagai produk unggulan daerah.

Sebaliknya disisi masyarakat, dengan tanpa lelah perlunya sosialisasi lewat even budaya di negeri-negeri (desa-desa) khususnya pemilik kebudayaan tersebut.

Sebagaimana usulan di atas supaya sertifikat diserahkan ke pemilik setingkat negeri agar ada rasa bangga dan cinta akan budaya daerah mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun