Sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Teon Nila Serua (IKB TNS) maka penulis terpanggil untuk melakukan branding produk perikanan Maluku yaitu “Inasua”. Apalagi saat itu sedang santer dijadikannya Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional.
Apa dan bagaimana upaya yang dilakukan ketika bersinergi dengan Kemendikbudristek RI cq. Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku dalam Gernas BBI – Aroma Maluku guna mengangkat branding produk perikanan asal Maluku “INASUA” , akan disampaikan pada tulisan berikutnya.
Akhir kata melalui tulisan ini saya menghimbau Pemerintah Provinsi Maluku ataupun kabupaten yang memiliki produk karya budaya yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda agar dapat merawat, melestarikan dan bahkan melakukan branding menjadi produk bernilai ekonomis bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam wujud even pariwisata tahunan maupun produk inovasi yang berpotensi ekspor
Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku agar segera melakukan seremoni penyerahan sertifikat kepada kabupaten/kota atau jika perlu kepada negeri/desa yang memiliki kertas budaya yang telah ditetapkan. Janganlah disimpan di laci kantor!.
Hal substansi yang selalu menjadi kendala di daerah yaitu "tidak ada anggaran". Untuk itu Pemerintah Provinsi Maluku setiap tahun perlu mengalokasikan anggaran. Sambil mendorong juga OPD di kabupaten/kota agar memasukan dalam program pengusulan warisan budaya Indonesia. Dan jika karya budaya berasal dari sebuah komunitas adat negeri/desa maka Dana Desa (DD) bisa dialokaskan juga untuk hal dimaksud.
Dana tersebut dapat digunakan untuk pendokumentasian sesuai kriteria, supaya ketika mengajukan pendaftaran karya budaya ke pusat, bisa lolos penetapan dengan memenuhi persyaratannya.
Hingga tahun 2023 ada 26 karya budaya Maluku yang ditetapkan maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku terus mengedepankan kerjasama atau kolaborasi OPD lainnya sehingga dibuat "strategi implementasi bersama" dalam menjadikan Warisan Budaya Takbenda sebagai produk unggulan daerah.
Sebaliknya disisi masyarakat, dengan tanpa lelah perlunya sosialisasi lewat even budaya di negeri-negeri (desa-desa) khususnya pemilik kebudayaan tersebut.
Sebagaimana usulan di atas supaya sertifikat diserahkan ke pemilik setingkat negeri agar ada rasa bangga dan cinta akan budaya daerah mereka.