Daftar hitam berarti akan sulit atau tidak mungkin bagi orang untuk mendapatkan bantuan keuangan dari lembaga keuangan Indonesia. Undang undang perdata tentang hutang piutang Dalam Pasal 1425 KUH Perdata dijelaskan bahwa: "Jika dua orang saling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, dengan cara dan dalam hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini."Â
Pada intinya, secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Ketidakmampuan membayar utang pada dasarnya tidak bisa dipidana, namun apabila dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat maka termasuk di dalam ketentuan hukum pidana
Menurut Al-Qur'an dan hadis, Hukuman bagi orang yang tidak melunasi hutangnya adalah hilangnya mata pencaharian dan berkah, serta terhalang masuk surga. Hukuman bagi orang yang tidak membayar hutangnya tertulis dalam hadits sebagai hutang yang menjadi beban di hari kiamat. Hukum Islam menetapkan bahwa "diperbolehkan untuk meminjam uang selama seseorang berniat untuk mengembalikannya di kemudian hari." Hutang merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar dan suatu bentuk tanggung jawab kepada sesama. Bahkan ad-dain/qard (hutang dan kredit) ditentukan dalam Quran, hadits dan ijmak. Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (QS. Al-Baqarah [2]: 245).Â
Ayat ini menganjurkan kepada orang yang berpiutang (muqrid) untuk memberikan bantuan kepada orang lain dengan cara memberi hutang dan pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah Swt. Dari sisi orang yang berhutang (muqtarid), diperbolehkan berhutang untuk hal-hal yang bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan mengembalikan pinjaman dengan jumlah yang sama. Namun disisi lain hutang piutang merupakan akad yang bersifat ta'awun (tolong menolong). Namun demikian, karena sifat Ta'awun, permusuhan dan perselisihan dapat timbul jika salah satu atau kedua pihak dalam kontrak tidak mengetahui ketentuan kontrak. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan akan timbul konflik di antara mereka. Tujuan dan hikmah dari pengakuan utang piutang adalah untuk memberikan kenyamanan bagi umat manusia dalam kehidupan bermasyarakat, karena ada yang berkecukupan dan ada yang berkekurangan. Orang yang kekurangan dapat memanfaatkan hutang dari pihak yang berkecukupan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H