Mohon tunggu...
Leviansyah Ansory
Leviansyah Ansory Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang memiliki hobi olahraga dan belajar hal baru. saya juga open minded terhadap segala hal sehingga menerima apabila ada kritik dan saran terhadap saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Judi Online

10 September 2023   09:33 Diperbarui: 10 September 2023   09:46 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perjudian merupakan salah satu kegiatan kriminal yang terjadi di masyarakat, dan memunculkan berbagai bentuk kejahatan perjudian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, itu adalah "permainan uang". Perjudian adalah "mempertaruhkan uang atau properti dalam permainan tebak-tebakan acak dengan tujuan memenangkan sejumlah atau properti yang melebihi jumlah atau properti asli". Judi sudah ada di muka bumi sejak peradaban manusia. Perjudian terkait erat dengan peradaban Tiongkok. 

Banyak permainan untung-untungan saat ini berasal dari budaya Tiongkok. Kemudian perjudian berkembang sejak zaman Yunani kuno. Perjudian sudah ada dalam Islam sejak zaman Arab Jahiliyah, dimana bilah-bilah kayu dimasukkan ke dalam karung dan dilambaikan serta dibagikan. Siapa pun yang memenangkan kursi kosong, sebagai yang kalah, harus membayar unta yang disembelih, setelah itu dagingnya dibagikan. Berbagai permainan judi dan tekniknya yang sangat sederhana menyebabkan perkembangan judi yang pesat di seluruh dunia termasuk Indonesia. 

Fenomena judi masih berkembang pesat di Indonesia, baik yang dilakukan secara terselubung maupun terang-terangan. Perjudian melanggar norma dan nilai yang sudah mapan di masyarakat. Selain itu, ada banyak jenis tempat yang digunakan untuk berjudi. 

Pesatnya perjudian sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi yang berdampak semakin memudahkan masyarakat dalam menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan seperti perjudian online.. judi yang menggunakan sarana teknologi informasi elektronik terutama judi online melalui internet biasanya terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan olahraga atau kasino melalui internet.

Mantan IT Judi online Ustdz Denis lim pun melalui podcastnya bersama Denny Sumargo juga mengakui bahwasanya ia adalah salah satu pembuat akun judi terbesar di Thailand yang hingga saat ini masih dimainkan oleh masyarakat Indonesia. namun ia juga mengakui bahwa ia telah hijrah dan meninggalkan itu semua meskipun dari tempat perjudian(kasino) yang ada di Thailand mencukupi segala kebutuhan materiinya. Harta, Tahta, hingga keinginan yang lain bisa diraih dengan mudah didapatkannya meskipunn begitu ia tidak pernah merasa tenang di hidupnya. Dari titik itulah ia memutusan mulai mencari tuhan dan definisi kebahagiaan. 

Kebahagian yang didapatkan bukan karena uang tapi karena kedekatan dengan Tuhan Yang Maha Esa Allah Swt. Uang bukan segalanya dan keinginan terpenuh bukan tujuan utama tetapi kembali kepada Allah Swt dengan keadaan yang khusnul khotimah adalah cita cita setiap orang sekalipun seorang pendosa hebat. Pada hakikatnya apa yang kita punya di dunia ini seluruhnya tidak akan kita bawa ke liang lahat untuk menemani kematian kita. Orangtua, saudara, teman kerabat dekat, istri, anak, harta, tahta semuanya adalah titipan dari Allah Swt, dan untuk apa kita mengejar kehidupan duniawi apabila di akhirat kita tidak mendapat kebahagiaan yang abadi. 

Amal ibadah dan jariyahah yang selamanya menemani kita hingga di liang lahat, maka dari itu ustadz denis lim berpesan bahwa kehidupan akhirat merupakan tujuan utama dan duniawi dalah jalan menuju akhirat yang menentukan tujuan akhir kita di surga ataupun neraka. Jangan pernah berharap menang dari Perjudian karena tidak mungkin para pembuat judi berfikir untuk membagikan uangnya secara cuma Cuma karena kalau mereka ingin berbagi seharusnya yang dibangun adala lembaga shodaqoh amal zakat dan bukanlah judi online.

Orang Indonesia kalaupun sudah tidak punya uang karena habis di judi mereka pasti akan lari ke hutangan entah hutang ke teman atau sanak saudara maupun hutang online. Daya addictif dari judi sangat tinggi karena rasa penasaran itu yang akan menghantui pikiran mereka hingga memtuskan melakukan pinjaman. Menurut riset No Limit Indonesia 2021, ada banyak alasan kenapa orang ketagihan pinjaman. 

Sebanyak 1.433 orang tergoda mengambil pinjaman untuk melunasi utangnya, 542 di antaranya berpenghasilan menengah ke bawah. Lalu, 499 orang ingin mencairkan dana dengan cepat. 

Sangatlah besar impact dari perjudian ini dan merupakan akibat semakin mudahnya akses utuk berjudi. Lantas bagimanakah pandangn pinjaman atau hutang ini menurut hukum? Menurut hukum positif yaitu Hukum Perdata menjelaskan kalau debitur yang gagal bayar pinjaman pinjol tak bisa dipidanakan. 

Sebab permasalah ini tak masuk dalam kategori Ketentuan ini diatur dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 untuk mengatur utang sebagai perkara perdata bukan lagi pidana. Oleh karena itu, jika aparat penegak hukum tetap menjatuhkan sanksi pidana, mereka terpapar pada pelanggaran hukum yang sebenarnya. Perlu diingat bahwa ada banyak risiko yang terkait dengan pinjaman offline atau online yang tidak berhasil, terutama jika itu ilegal. Jika dia tidak dapat melunasi pinjamannya, tunggakannya akan dilaporkan ke OJK dan dia akan masuk daftar hitam oleh layanan pinjaman. 

Daftar hitam berarti akan sulit atau tidak mungkin bagi orang untuk mendapatkan bantuan keuangan dari lembaga keuangan Indonesia. Undang undang perdata tentang hutang piutang Dalam Pasal 1425 KUH Perdata dijelaskan bahwa: "Jika dua orang saling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, dengan cara dan dalam hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini." 

Pada intinya, secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Ketidakmampuan membayar utang pada dasarnya tidak bisa dipidana, namun apabila dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat maka termasuk di dalam ketentuan hukum pidana

Menurut Al-Qur'an dan hadis, Hukuman bagi orang yang tidak melunasi hutangnya adalah hilangnya mata pencaharian dan berkah, serta terhalang masuk surga. Hukuman bagi orang yang tidak membayar hutangnya tertulis dalam hadits sebagai hutang yang menjadi beban di hari kiamat. Hukum Islam menetapkan bahwa "diperbolehkan untuk meminjam uang selama seseorang berniat untuk mengembalikannya di kemudian hari." Hutang merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar dan suatu bentuk tanggung jawab kepada sesama. Bahkan ad-dain/qard (hutang dan kredit) ditentukan dalam Quran, hadits dan ijmak. Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (QS. Al-Baqarah [2]: 245). 

Ayat ini menganjurkan kepada orang yang berpiutang (muqrid) untuk memberikan bantuan kepada orang lain dengan cara memberi hutang dan pahalanya akan dilipatgandakan oleh Allah Swt. Dari sisi orang yang berhutang (muqtarid), diperbolehkan berhutang untuk hal-hal yang bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan mengembalikan pinjaman dengan jumlah yang sama. Namun disisi lain hutang piutang merupakan akad yang bersifat ta'awun (tolong menolong). Namun demikian, karena sifat Ta'awun, permusuhan dan perselisihan dapat timbul jika salah satu atau kedua pihak dalam kontrak tidak mengetahui ketentuan kontrak. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan akan timbul konflik di antara mereka. Tujuan dan hikmah dari pengakuan utang piutang adalah untuk memberikan kenyamanan bagi umat manusia dalam kehidupan bermasyarakat, karena ada yang berkecukupan dan ada yang berkekurangan. Orang yang kekurangan dapat memanfaatkan hutang dari pihak yang berkecukupan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun