Mohon tunggu...
Leviana Okvianty
Leviana Okvianty Mohon Tunggu... Lainnya - Subkoordinator Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kementrian PUPR

Pegawai Negeri Sipil

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyelarasan Standar Teknis Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

19 September 2022   09:57 Diperbarui: 19 September 2022   12:27 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Nomenklatur

  • Masih terdapat beberapa Nomenklatur yang belum dibahas sehingga menimbulkan kesulitan bagi Dinas/OPD Teknis dalam mengakomodir kegiatan (sebagai contoh, belum ada penjelasan terkait Pelaksanaan Sosialisasi).


Gambar 1. Jenis, Mutu, dan Penerima Pelayanan SPM PUPR Layanan Air Minum Berdasarkan PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 
Gambar 1. Jenis, Mutu, dan Penerima Pelayanan SPM PUPR Layanan Air Minum Berdasarkan PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 

Gambar 2. Jenis, Mutu, dan Penerima Pelayanan SPM PUPR Layanan Air Limbah Berdasarkan PermenPUPR No. 29 Tahun 2018
Gambar 2. Jenis, Mutu, dan Penerima Pelayanan SPM PUPR Layanan Air Limbah Berdasarkan PermenPUPR No. 29 Tahun 2018

Gambar 3. Jenis, Mutu, dan Penerima Pelayanan SPM PUPR Layanan Rumah Bencana Berdasarkan PermenPUPR No. 29 Tahun 2018
Gambar 3. Jenis, Mutu, dan Penerima Pelayanan SPM PUPR Layanan Rumah Bencana Berdasarkan PermenPUPR No. 29 Tahun 2018

Gambar 4. Jenis, Mutu, dan Penerima Pelayanan SPM PUPR Layanan Rumah Relokasi Berdasarkan PermenPUPR No. 29 Tahun 2018
Gambar 4. Jenis, Mutu, dan Penerima Pelayanan SPM PUPR Layanan Rumah Relokasi Berdasarkan PermenPUPR No. 29 Tahun 2018

Adanya ketidakselarasan tersebut, menimbulkan beberapa kendala bagi Pemerintah Daerah dalam menerapkan SPM PUPR, khususnya pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022, seperti:

  • Timbulnya kerancuan bagi OPD Teknis di Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku pelaksana penerapan SPM terkait proses dan kebijakan penerapan SPM, khususnya di Bidang PUPR, di daerahnya masing-masing.
  • Timbulnya kerancuan bagi OPD Teknis di Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait waktu pelaporan Capaian SPM karena pelaporan pada Aplikasi Sicalmers milik Kementerian PUPR yang hanya dilakukan setiap satu tahun sekali dan pada Aplikasi eSPM milik Kemeneterian Dalam Negeri yang harus dilakukan setiap tiga bulan sekali.
  • Timbulnya perbedaan angka Capaian SPM yang diperoleh oleh Pemerintah Daerah pada Aplikasi Sicalmers yang mengacu pada PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 dan pada Aplikasi eSPM yang mengacu pada Permendagri No. 59 Tahun 2021.

Perbedaan angka Capaian SPM muncul mengingat berdasarkan PermenPUPR perhitungan Capaian SPM hanya ditentukan oleh Capaian Mutu Pelayanan Dasar dan belum ditentukan oleh Capaian Penerima Layanan Dasar. 

Untuk Capaian Mutu Pelayanan Dasarnya pun belum diklasifikasikan menjadi Mutu Minimal Barang, Jasa, serta SDM. Hal ini diikuti dengan rumus perhitungan Capaian SPM pada PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 yang berbeda dengan rumus pada Permendagri No. 59 Tahun 2021.

Untuk mengantisipasi kendala-kendala penerapan SPM PUPR, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah cq. Bidang Pelaksanaan DAK Perumahan dan Permukiman berencana untuk merevisi PermenPUPR No.29 Tahun 2018 dalam waktu dekat.

 Revisi dilakukan dengan berkoordinasi bersama Unit Organisasi Teknis terkait seperti Direktorat Air Minum, Direktorat Sanitasi, dan Direktorat SSPP Kementerian PUPR serta Ditektorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun