Mohon tunggu...
Leviana Okvianty
Leviana Okvianty Mohon Tunggu... Lainnya - Subkoordinator Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kementrian PUPR

Pegawai Negeri Sipil

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyelarasan Standar Teknis Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

19 September 2022   09:57 Diperbarui: 19 September 2022   12:27 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perhitungan Capaian SPM

  • Belum terdapat deskripsi spesifik terkait Indeks Pencapaian SPM.
  • Perhitungan Capaian SPM baru didasarkan pada Capaian Mutu Pelayanan Dasar, belum didasarkan pada Capaian Penerima Layanan Dasar.
  • Capaian Mutu Pelayanan Dasar belum diklasifikasikan menjadi Mutu Minimal Barang, Jasa, serta SDM.
  • Belum dilakukan klasifikasi Capaian SPM.
  • Rumus Capaian SPM pada PermenPUPR berbeda dengan rumus yang digunakan pada Permendagri (terdapat perbedaan pada perhitungan terkait Capaian SPM, Capaian Penerima, Capaian Mutu, ataupun Mutu Barang/Jasa dan SDM).

 

Tim Penerapan SPM

  • Tidak terdapat deskripsi dan penjelasan terkait Tim Penerapan SPM.

 

Pelaporan Penerapan SPM

  • Pelaporan penerapan SPM hanya dilakukan setiap satu tahun sekali bukan setiap triwulan.
  • Belum terdapat dijelaskan bahwa pelaporan dilakukan berbasis aplikasi (Sicalmers).

 

Laporan Penerapan SPM

  • Tidak terdapat deskripsi dan penjelasan terkait struktur Laporan Capaian SPM.
  • Fungsi pelaporan Capaian SPM pada PermenPUPR berbeda  dengan fungsi yang disampaikan pada Permendagri (sebagai contoh, pada PermenPUPR tidak dijelaskan terkait laporan penerapan SPM yang digunakan sebagai penentuan pemberian insentif dan disinsentif kepada Pemerintah Daerah).

 

Pendanaan Penerapan SPM

  • Tidak terdapat deskripsi dan penjelasan terkait sumber pendanaan.
  • Tidak terdapat deskripsi dan penjelasan terkait Harga Satuan.

 

Form Tabel Pelaporan SPM

  • Tabel Pelaporan SPM pada PermenPUPR berbeda dengan tabel yang disampaikan pada Permendagri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun