Perhitungan Capaian SPM
- Belum terdapat deskripsi spesifik terkait Indeks Pencapaian SPM.
- Perhitungan Capaian SPM baru didasarkan pada Capaian Mutu Pelayanan Dasar, belum didasarkan pada Capaian Penerima Layanan Dasar.
- Capaian Mutu Pelayanan Dasar belum diklasifikasikan menjadi Mutu Minimal Barang, Jasa, serta SDM.
- Belum dilakukan klasifikasi Capaian SPM.
- Rumus Capaian SPM pada PermenPUPR berbeda dengan rumus yang digunakan pada Permendagri (terdapat perbedaan pada perhitungan terkait Capaian SPM, Capaian Penerima, Capaian Mutu, ataupun Mutu Barang/Jasa dan SDM).
Â
Tim Penerapan SPM
- Tidak terdapat deskripsi dan penjelasan terkait Tim Penerapan SPM.
Â
Pelaporan Penerapan SPM
- Pelaporan penerapan SPM hanya dilakukan setiap satu tahun sekali bukan setiap triwulan.
- Belum terdapat dijelaskan bahwa pelaporan dilakukan berbasis aplikasi (Sicalmers).
Â
Laporan Penerapan SPM
- Tidak terdapat deskripsi dan penjelasan terkait struktur Laporan Capaian SPM.
- Fungsi pelaporan Capaian SPM pada PermenPUPR berbeda  dengan fungsi yang disampaikan pada Permendagri (sebagai contoh, pada PermenPUPR tidak dijelaskan terkait laporan penerapan SPM yang digunakan sebagai penentuan pemberian insentif dan disinsentif kepada Pemerintah Daerah).
Â
Pendanaan Penerapan SPM
- Tidak terdapat deskripsi dan penjelasan terkait sumber pendanaan.
- Tidak terdapat deskripsi dan penjelasan terkait Harga Satuan.
Â
Form Tabel Pelaporan SPM
- Tabel Pelaporan SPM pada PermenPUPR berbeda dengan tabel yang disampaikan pada Permendagri.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!