Bimbingan berfungsi mengarahkan pasangan agar terhindar dari masalah dan berusaha mengembalikan kondisinya yang lebih baik. Fungsi bimbingan menurut Aunur Rahim Faqih adalah sebagai berikut:
a.Fungsi preventif sebagai pencegah terhadap timbulnya masalah.
b.Fungsi Pemahaman untuk menghasilkan pemahaman tentang suatu masalah.
c.Fungsi Perbaikan untuk menghasilkan solusi dari berbagai permasalahan yang dialami.
d.Fungsi pemeliharaan dan pengembangan untuk membantu dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadi secara mantap, terarah, dan berkelanjutan
2. Tujuan Bimbingan PerkawinanÂ
Tujuan khusus bimbingan adalah untuk membantu individu sehingga bisa mencapai tujuan perkembangan diri yang meliputi aspek pribadi sosial. Adapun tujuan lain dari bimbingan yaitu memberi penyuluhan dan pembekalan terhadap calon pengantin dalam menyiapkan diri untuk faham tugas dan fungsi status suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga.Â
3. Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan.
Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto bahwa pelaksanaan bimbingan pra nikah dilakukan secara mandiri. Pasangan yang sudah mendaftarkan di KUA di berikan bimbingan sesuai dengan waktu yang sudah disepakati oleh pasangan suami istri, tetapi ada juga bimbingan yang diadakan secara bersamaan sesuai dengan tanggal nikah yang berdekatan. Di mulai pada jam 09.00-11.00, diawali dengan mengisi daftar hadir kemudian diawali dengan membaca surat Al-fatihah serta dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh pembimbing Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto. Setelah diberi materi semua pasangan calon pengantin maupun wali nikah di tes satu persatu untuk membaca bacaan shalat. Karena salah satu syaratnya yaitu minimal harus hafal bacaan sholat. Bimbingan ini dilakukan secara mandiri maupun tatap muka dan dilaksanakan secara bers
a.Materi Bimbingan PerkawinanÂ
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin pada Bab V disebutkan bahwa materi yang disampaikan dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah meliputi mempersiapkan keluarga sakinah, membangun hubungan dalam keluarga, memenuhi kebutuhan keluarga, menjaga kesehatan reproduksi dan mempersiapkan generasi berkualitas.Â