Mohon tunggu...
Lesterina Purba
Lesterina Purba Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Hidup hanya sebentar perbanyaklah kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jaminan Hari Tua sebagai Uang Pensiun

15 Februari 2022   10:47 Diperbarui: 15 Februari 2022   10:49 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber referensi dan gambar: kompas.com

Informasi perihal uang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika pemiliknya sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia baru-baru ini ramai di masyarakat, terutama kalangan pekerja. 

Kebijakan ini sungguh sangat membantu. Terutama bagi pekerja swasta yang hanya mengandalkan
Jaminan Hari Tua. Tidak ada dana pensiun. 

Merupakan hal yang patut disyukuri bila ada JHT. Bagaimana dengan kami guru honor tidak mendapatkan JHT. Otomatis dana untuk pensiun nanti tidak ada. Bahkan gaji masih di bawah UMR. Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja kurang. Sebenarnya ada niat untuk menabung, tetapi karena tabungan sesuka hati. Kapan saja bisa diambil akhirnya tabungan itu tidak pernah bisa penuh. Yang ada hanya berkurang.

Seandainya ada kebijakan dari yayasan tempat saya bekerja lebih setuju ada pemotongan JHT untuk masa tua atau pensiun nanti. Karena masa tua kita tidak tahu apakah masih sehat-sehat saja dan masih bisa bekerja atau berkarya. Tetapi jika punya tabungan masa tua tidak terlalu dipikirkan. Malah bisa dinikmati.

Saya  setuju dengan maksud pemerintah yang ingin membuat masa tua kita lebih nyaman. Pengalaman saya pada masa bekerja di perusahaan selama hampir sepuluh tahun. 

Dari tahun 1999-2009. Mendapatkan JHT tahun 2000. Saat itu pemotongan setiap bulan sangat kecil sekitar Rp 20.000,' sesuai dengan UMR saat itu. Ternyata setelah hampir sepuluh tahun berlalu uang yang dikumpulkan setiap bulannya lumayan. Setelah hampir sepuluh tahun bekerja di perusahaan. Ada PHK besar-besaran. Dan uang jaminan hari tua boleh sekalian dicairkan. Pada saat itu peraturan 5 tahun memiliki jaminan hari tua. Sudah bisa dicairkan jika memang sangat dibutuhkan. Tidak mesti menunggu keluar dari perusahaan.

Uang jaminan hari tua saya cairkan ketika sudah keluar dari perusahaan. Kebetulan saya baru menikah  pada tahun 2010 pengangguran butuh uang untuk menyambung hidup. Akhirnya mencairkan dana JHT sebanyak 6 juta saat itu. Sangat lumayan memang. Uang sebesar itu hanya sekejap mata sudah habis. 

Ada rasa penyesalan kenapa dicairkan saat itu. Sehingga sekarang walaupun bekerja di yayasan tidak mendapatkan JHT. Karena saya masih honorer dan yayasan tidak mengajukan untuk memiliki JHT.

JHT merupakan program di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Informasi terkait pencairan JHT saat umur 56 tahun mencuat setelah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Uang JHT ini dibayarkan secara sekaligus apabila :

Peserta mencapai usia 56 tahun

-Meninggal dunia

-Cacat total tetap

Tidak perlu merasa khawatir  BPJSTK tidak berumur panjang hingga 56 tahun.

Walaupun misal bekerja dengan pensiun dini.

Dengan adanya ahli waris. Uang JHT yang dimiliki bisa dialihkan. Bahkan sangat membantu apabila anak-anak, suami atau istri biaya hidup mereka selanjutnya. Mereka  yang ditunjuk dalam wasiat jika pun tiba-tiba mengalami kecelakaan dan meninggal.

Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan. Uang JHT tetap berguna tidak ada yang patut dikhawatirkan.

Erina Purba
Bekasi, 15022022

 JHT 56 Tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun