Mohon tunggu...
Lesterina Purba
Lesterina Purba Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Hidup hanya sebentar perbanyaklah kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jaminan Hari Tua sebagai Uang Pensiun

15 Februari 2022   10:47 Diperbarui: 15 Februari 2022   10:49 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber referensi dan gambar: kompas.com

Uang JHT ini dibayarkan secara sekaligus apabila :

Peserta mencapai usia 56 tahun

-Meninggal dunia

-Cacat total tetap

Tidak perlu merasa khawatir  BPJSTK tidak berumur panjang hingga 56 tahun.

Walaupun misal bekerja dengan pensiun dini.

Dengan adanya ahli waris. Uang JHT yang dimiliki bisa dialihkan. Bahkan sangat membantu apabila anak-anak, suami atau istri biaya hidup mereka selanjutnya. Mereka  yang ditunjuk dalam wasiat jika pun tiba-tiba mengalami kecelakaan dan meninggal.

Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan. Uang JHT tetap berguna tidak ada yang patut dikhawatirkan.

Erina Purba
Bekasi, 15022022

 JHT 56 Tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun