Uang JHT ini dibayarkan secara sekaligus apabila :
Peserta mencapai usia 56 tahun
-Meninggal dunia
-Cacat total tetap
Tidak perlu merasa khawatir  BPJSTK tidak berumur panjang hingga 56 tahun.
Walaupun misal bekerja dengan pensiun dini.
Dengan adanya ahli waris. Uang JHT yang dimiliki bisa dialihkan. Bahkan sangat membantu apabila anak-anak, suami atau istri biaya hidup mereka selanjutnya. Mereka  yang ditunjuk dalam wasiat jika pun tiba-tiba mengalami kecelakaan dan meninggal.
Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan. Uang JHT tetap berguna tidak ada yang patut dikhawatirkan.
Erina Purba
Bekasi, 15022022
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!