Mohon tunggu...
Leonard Varera Tampubolon
Leonard Varera Tampubolon Mohon Tunggu... Wiraswasta - Warga Biasa

Pemerhati Politik dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. RAMBUTAN Kota TEBING TINGGI

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akuntabilitas Daftar Pemilih untuk Pemilu Berintegritas

23 Mei 2023   18:00 Diperbarui: 23 Mei 2023   18:04 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbawaslu ini mengatur tentang mekanisme pengawasan, pengawasan sistem informasi data pemilih, pengawasan penyusunan daftar pemilih, pembinaan dan supervisi, tindak lanjut dan laporan hasil pengawasan.

Pada proses pemutakhiran data pemilih permasalahan yang terjadi diantaranya; masih ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai data pemilih, adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar didata pemilih, pemilih yang tidak jelas keberadaannya sering disebut sebagai pemilih siluman, pemilih yang sudah meninggal masih tercatat sebagai data pemilih, pemilih tercatat ganda, adanya data Kependudukan Pemilih yang tidak lengkap.

Permasalahan tersebut dapat membahayakan keabsahan Pemilu dan dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa daftar pemilih yang disusun tidak mengandung data pemilih ganda. Dengan demikian, pemilihan umum yang diadakan dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis.

Penegakan PKPU No.7 tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih, dapat menjadi solusi untuk mengatasi kasus-kasus seperti ditemukannya data pemilih tersebut. 

Beberapa hal yang diatur dalam PKPU No.7 tahun 2023 antara lain; pertama, Peningkatan akurasi data pemilih: KPU wajib melakukan pencermatan data pemilih untuk menjamin bahwa setiap pemilih hanya terdaftar satu kali di dalam daftar pemilih. 

Selain itu, pemilih yang tidak memenuhi syarat atau termasuk dalam kategori pemilih ganda harus dihapus dari daftar pemilih, kedua, pemanfaatan teknologi: PKPU No.7 tahun 2023 mendorong penggunaan sistem informasi data pemilih yang lebih canggih dan terintegrasi. Sistem ini dapat memudahkan KPU dalam melakukan pencermatan data pemilih dan menghindari kesalahan penginputan data.

Dengan adanya PKPU No.7 tahun 2023, diharapkan bahwa kasus-kasus seperti ditemukannya data pemilih ganda dapat diminimalisir. KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mengikuti aturan ini, sehingga terjadi keseragaman dalam pengelolaan daftar pemilih di setiap daerah. 

Dengan pengelolaan daftar pemilih yang akurat dan efisien. PKPU No. 7 tahun 2023 juga memberikan akses kepada masyarakat untuk mengakses dan memverifikasi data pemilih yang terdaftar melalui Sistem Informasi Data Pemilih yang dapat diakses secara online. 

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian data pemilih yang terdaftar, sehingga KPU dapat melakukan perbaikan dan memastikan daftar pemilih yang disusun lebih akurat dan terpercaya.

PKPU No. 7 tahun 2023 juga mengatur tentang sistem informasi data pemilih. Dalam pasal 10 ayat 1 PKPU tersebut disebutkan bahwa setiap pemilih memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor urut dalam daftar pemilih. Dengan adanya sistem informasi data pemilih yang terintegrasi dengan data kependudukan, diharapkan dapat mengurangi terjadinya data pemilih ganda atau bermasalah.

Ditambah lagi, PKPU No. 7 tahun 2023 juga menetapkan beberapa tahapan dalam penyusunan daftar pemilih yang harus dilakukan oleh KPU, termasuk verifikasi faktual dan pengumuman DPS serta DPT secara transparan dan terbuka untuk umum. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam daftar pemilih dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun