Mohon tunggu...
Leonard Varera Tampubolon
Leonard Varera Tampubolon Mohon Tunggu... Wiraswasta - Warga Biasa

Pemerhati Politik dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. RAMBUTAN Kota TEBING TINGGI

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akuntabilitas Daftar Pemilih untuk Pemilu Berintegritas

23 Mei 2023   18:00 Diperbarui: 23 Mei 2023   18:04 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak memilih warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) adalah hal yang paling utama, karena sejatinya kekuasaan berada pada rakyat dan rakyatlah yang memilih para pemimpin melalui Pemilu Hak tersebut secara aturan kemudian kita kenal dengan daftar pemilih, daftar pemilih adalah hal penting dalam Pemilu, setiap warga negara hanya terdaftar satu kali dalam daftar pemilih. 

Terdaftarnya pemilih yang ganda, terdaftarnya warga yang sudah meninggal atau terdaftarnya pemilih yang tidak semestinya memiliki hak pilih di daftar pemilih akan menjadikan Pemilu dinilai curang dan mengurangi legitimasi suara rakyat.

Hak konstitusional warga Pemilu dikategorikan dalam 3 jenis; pertama, pemilih dalam DPT yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam data pemilih dan ditetapkan oleh KPU mempunyai hak pilih semua jenis pemilihan, kedua, pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu pemilih yang pada hari pemungutan suara menggunakan hak pilihnya ditempat lain, bukan di TPS asal. 

Pemilih kategori DPTb ini akan menerima surat suara sesuai daerah pemilihannya sesuai alamat yang ada di e-KTP. Ketiga, pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb dan hanya bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat yang ada di e-KTP mulai pukul 12.00-13.00 atau satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai.

Pemutahiran daftar pemilih adalah salah satu hal yang krusial dalam Pemilu, karena ini terkait pada hak konstitusional warga, Pemutahiran data pemilih ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yaitu PKPU nomor 7 tahun 2022 dan kemudian perubahannya PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Pentingnya daftar pemilih termaktub jelas dalam tahapan pemilu, tahapan menyangkut pemutahitran daftar pemilih belangsung sejak 14 Oktober 2022 saat KPU menerima daftar agregat kependudukan perkecamatan (DAK2) dari kementerian dalam negeri sampai 7 Februari 2014. Tahapan ini dimulai dari melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, DPS, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), DPT, DPTb dan DPK.

Tahapan Coklit memiliki tantangan tersendiri, karena kegiatan ini dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung 12 februari samapai 14 Maret 2023. Tahapan ini harus dilaksanakan semaksimal mungkin agar hak konstitusional warga tidak terabaikan. 

Bahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berasal dari data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran. 

Berdasarkan bahan tersebut Pantarlih melakukan pencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun yang belum pernah kawin pada hari pemungutan suara, selain itu juga petugas memastikan warga yang memenuhi syarat untuk memilih kemudian dimasukan ke daftar pemilih. 

Hasil coklit ini kemudian ditetapkan menjadi DPS, DPS tersebut wajib diumumkan kepada masyarakat umum dan kemudian KPU sampai tingkatan panitia penyenggara ditingakatan desa/ keluarahan menerima tangapan masyarakat terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk dihapus dari daftar pemilih serta warga yang belum terdaftar dan memenuhi syarat untuk didaftarkan, selanjutnya sesuai tahapan akan diumumkan DPSHP dan kemudian dilakukan hal yang sama untuk kemudian ditetapkan DPT sesuai tahapan dan jadwalnya.

Proses pelaksanaan Pemutahiran data ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada proses pengawasannnya bawaslu mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum. 

Perbawaslu ini mengatur tentang mekanisme pengawasan, pengawasan sistem informasi data pemilih, pengawasan penyusunan daftar pemilih, pembinaan dan supervisi, tindak lanjut dan laporan hasil pengawasan.

Pada proses pemutakhiran data pemilih permasalahan yang terjadi diantaranya; masih ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai data pemilih, adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar didata pemilih, pemilih yang tidak jelas keberadaannya sering disebut sebagai pemilih siluman, pemilih yang sudah meninggal masih tercatat sebagai data pemilih, pemilih tercatat ganda, adanya data Kependudukan Pemilih yang tidak lengkap.

Permasalahan tersebut dapat membahayakan keabsahan Pemilu dan dapat mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa daftar pemilih yang disusun tidak mengandung data pemilih ganda. Dengan demikian, pemilihan umum yang diadakan dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis.

Penegakan PKPU No.7 tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih, dapat menjadi solusi untuk mengatasi kasus-kasus seperti ditemukannya data pemilih tersebut. 

Beberapa hal yang diatur dalam PKPU No.7 tahun 2023 antara lain; pertama, Peningkatan akurasi data pemilih: KPU wajib melakukan pencermatan data pemilih untuk menjamin bahwa setiap pemilih hanya terdaftar satu kali di dalam daftar pemilih. 

Selain itu, pemilih yang tidak memenuhi syarat atau termasuk dalam kategori pemilih ganda harus dihapus dari daftar pemilih, kedua, pemanfaatan teknologi: PKPU No.7 tahun 2023 mendorong penggunaan sistem informasi data pemilih yang lebih canggih dan terintegrasi. Sistem ini dapat memudahkan KPU dalam melakukan pencermatan data pemilih dan menghindari kesalahan penginputan data.

Dengan adanya PKPU No.7 tahun 2023, diharapkan bahwa kasus-kasus seperti ditemukannya data pemilih ganda dapat diminimalisir. KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mengikuti aturan ini, sehingga terjadi keseragaman dalam pengelolaan daftar pemilih di setiap daerah. 

Dengan pengelolaan daftar pemilih yang akurat dan efisien. PKPU No. 7 tahun 2023 juga memberikan akses kepada masyarakat untuk mengakses dan memverifikasi data pemilih yang terdaftar melalui Sistem Informasi Data Pemilih yang dapat diakses secara online. 

Hal ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian data pemilih yang terdaftar, sehingga KPU dapat melakukan perbaikan dan memastikan daftar pemilih yang disusun lebih akurat dan terpercaya.

PKPU No. 7 tahun 2023 juga mengatur tentang sistem informasi data pemilih. Dalam pasal 10 ayat 1 PKPU tersebut disebutkan bahwa setiap pemilih memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor urut dalam daftar pemilih. Dengan adanya sistem informasi data pemilih yang terintegrasi dengan data kependudukan, diharapkan dapat mengurangi terjadinya data pemilih ganda atau bermasalah.

Ditambah lagi, PKPU No. 7 tahun 2023 juga menetapkan beberapa tahapan dalam penyusunan daftar pemilih yang harus dilakukan oleh KPU, termasuk verifikasi faktual dan pengumuman DPS serta DPT secara transparan dan terbuka untuk umum. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam daftar pemilih dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum.

Pelaksanaan aturan sesuai dengan PKPU adalah tantangan integritas petugas panita penyelengara, selain itu dalam pelaksanaan tahapan pemutahiran pemilih data ini juga menjadi tugas dari Bawaslu untuk mengawasi prosesnya. 

Bawaslu berwenang Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan aturan mengenai Pemilu. Karenanya peran Bawaslu sangat penting dalam hal menjaga agar hak konstitusional warga negara tidak terabaikan. 

Tahapan pemutahiran data pemilih ini juga sangat memerlukan peran aktif dari warga, karena dalam setiap tahapannya ada ruang bagi warga untuk melaporkan tanggapan terhadap daftar pemilih ini, baik secara langsung kepada petugas disetiap tingkatannya dan juga melalui media elektronik melalui website yang sudah disediakan oleh KPU. 

Sinergisitas atara KPU sebagai panitia penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dan peran aktif masyarakat akan mampu membuat daftar pemilih yang berintegritas yang akan menjaga hak kontitusional warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun