Mohon tunggu...
Leontiynenda
Leontiynenda Mohon Tunggu... Mahasiswa

ambivert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Kita Review Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   23:57 Diperbarui: 8 Desember 2024   23:58 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS UAS SOSIOLOGI HUKUM

Nama : Leontiynenda Amalia Khansa 

NIM     : 222111069

Kelas   : HES 5B 

PENGERTIAN SOSIOLOGI 

     Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yakni hubungan antara manusia denga manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, baik formil maupun materil, baik statis maupun dinamis  

PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

     Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.

OBJEK SOSIOLOGI HUKUM

     Obyek sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dengan objek-objek sosiologi.

Objek sosiologi ada dua macam, yaitu sobjek material dan objek formal:

  • Objek material, Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri
  • Objek formal, Objek formal sosiologi ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian, objek formal sosiologi adalah hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.

Sosiologi hukum merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yg berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat.

  • Menurut Soerjono Soekanto Ruang Lingkup Sosiologi Hukum meliuti:
  • Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat
  • Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial
  • Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.
  • Bagian dari kajian sosiologi hukum:
  • Gejala sosial yg menyebabkan perlunya materi hukum yg baru atau revisi hukum.
  • Setiap tindakan masyarakat yg mengandung unsur-unsur hukum.
  • Kehidupan masyarakat dalam kaitannya dgn berbagai unsur yg menjadi kebutuhan hidupnya, yakni saling berinteraksi dan berasosiasi.

YURIDIS EMPIRIS

Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.

Objek kajian penelitian hukum empiris menurut Peter Mahmud Marzuki:

  • Efektivitas hukum
  • Kepatuhan terhadap hukum
  • Peranan Lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum
  • Pengaruh aturan hukum terhadap masalah social tertentu atau sebaliknya
  • Pengaruh masalah social terhadap aturan hukum      

Metode pendekatan Penelitian hukum empiris:

  • Pendekatan sosiologis- bagaimana reaksi dan interaksi system norma bekerja dalam Masyarakat, perilaku Masyarakat yang ajeg, terlembaga dan mendapatkan legitimasi social.
  • Pendekatan antropologis --cara penyelesaian sengketa yang dilihat dari aspek terbentuknya atau asal usul manusia dalam Masyarakat yang mempengaruhi hukum.
  • Pendekatan psikologis-hukum dilihat dari aspek kejiwaan manusia, kepatuhan dan kesadaran Masyarakat tentang hukum.

YURIDIS NORMATIF

Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.

  • Objek kajian Penelitian hukum normative:
  • Norma dasar
  • Asas-asas hukum
  • Peraturan perundang-undagan
  • Peraturan Lembaga-Lembaga hukum
  • Doktrin atau ajaran hukum
  • Dokumen perjanjian (kontrak)
  • Putusan pengadilan
  • Keputusan pejabat
  • Segala bentuk dokumen hukum yang dibuat secara foral dan mempunyai kekuatan mengikat

MADZHAB  PEMIKIRAN HUKUM  (Positivism)

Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas.

Ada dua jenis dalam Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum yaitu:

  • Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin.
  • Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
  • Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu positivisme yuridis dan postivisme sosiologis.
  • Prinsip-prinsip positivisme yuridis adalah:
  • Hukum adalah sama dengan undang-undang.
  • Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral. Hukum adalah ciptaan para ahli hukum belaka
  • Hukum adalah suatu closed logical system, untuk menafsirkan hukum tidak perlu bimbingan norma sosial, politik dan moral cukup disimpulkan dari undang-undang.

POSITIVISME SOSIOLOGIS

Dalam perspektif positivisme sosiologis, hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan demikian hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat. Keterbukaan tersebut menurut positivisme sosiologis harus diselidiki melalui metode ilmiah.  

Positivisme hukum dibedakan dalam dua corak, yaitu:

  • Aliran Hukum Positif Analistis
  • Positivisme Pragmatik

Kelebihan paham positivisme hukum:

  • Adanya tatanan Masyarakat yang teratur
  • Adanya kepastian hukum
  • Terjaminnya keadilan secara hukum

Kelemahan pemikiran hukum positivisme

  • Sulit tercapainya keadilan sosial
  • Sistem hukum positivism yang tertututp
  • Sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik negara

MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM( SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE) 

    Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.

Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

     Madzhab living law ini berpandangan bahwa hukum tidak hanya berupa aturan tertulis (formal), tetapi juga mencakup norma, adat, at au kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Hukum hidup (living law) adalah hukum yang benar-benar ditaati dan relevan di tengah masyaraka

*  Prinsip Utama :

  • Hukum sebenarnya bukan hanya apa yang tertulis dalam UU, tetapi juga hukum yang "hidup" dalam praktik sehari-hari Masyarakat.
  • Pusat perkembangan hukum adalah Masyarakat itu sendiri, bukan Lembaga legislative/pemerintah
  • Norma sosial, adat, dan tradisi memiliki pengaruh kuat dalam menentukan perilaku hukum masyarakat

     Selanjutnya ada Pemikiran hukum utilitarian berfokus pada tujuan hukum untuk mencapai manfaat terbesar bagi masyarakat. Sebuah aturan hukum dinilai baik jika menghasilkan kebahagiaan atau manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

*  Prinsip Utama:

  • Prinsip "The Greatest Happiness Principle" ; Hukum harus dirancang untuk memaksimalkan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Penilaian terhadap hukum berdasarkan konsekuensi atau dampaknya (teori konsekuensialisme).
  • Hukum yang efektif adalah hukum yang dapat mencegah kerugian atau penderitaan serta memberikan manfaat maksimal.

IBNU KHALDUN

     Ibnu Khaldun (1332-1406) adalah seorang cendekiawan Muslim dari Tunisia yang dikenal sebagai pelopor sosiologi, filsafat sejarah, dan ekonomi. Salah satu karya monumentalnya adalah Muqaddimah, yang menjadi dasar pemikiran sosiologi modern.

* Teori siklus Sejarah Ibnu Khaldun

  • fase kebangkitan (al ibda') masyarakat mengalami pertumbuhan dan perkembangan dalam pelbagai bidang ex: ekonomi, politik, dan kebudayaan.
  • fase kegemilangan (az-zaman at-tsaqif); masyarakat mencapai puncak kejayaan  dan kemajuan dalam pelbagai aspek kehidupan.
  • Fase kemerosotan (ad-daur); masyarakat mengalami kmunduruan dan krisis dalam pelbagai bidang, termasuk ekonomi, politik, dan sosial.
  • Fase keruntuhan (al-haad); masyarakat mengalami kehancuran dan kekacauan.

PEMIKIRAN HUKUM DAVID EMILE DURKHEIM

     Pemikiran hukum mile Durkheim menitikberatkan pada keterkaitan antara hukum dan solidaritas sosial. Ia melihat hukum sebagai sarana untuk mengatur kehidupan masyarakat sekaligus mencerminkan nilai-nilai moral yang dianut bersama. Seiring perkembangan masyarakat modern, hukum bergerak ke arah yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan (restitutif) guna mengatasi kerumitan interaksi sosial yang timbul dari pembagian kerja yang semakin terperinci.

LAW AND SOCIAL CONTROL 

     hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam Masyarakat

* Fungsi Hukum:

  • Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial).
  • Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering,

LEGAL PLURALISME

     Pluralisme Hukum adalah Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. pluralisme hukum berperan penting dalam mendukung perubahan hukum yang memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Advokasi berbasis pluralisme hukum digunakan untuk melawan praktik pengambilalihan tanah secara paksa oleh negara atau pihak swasta, serta untuk mendorong pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat adat oleh negara. Keberhasilan pendekatan ini terlihat dari lahirnya pengakuan atas masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B UUD 1945 dan TAP MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria. Pluralisme hukum menjadi dasar untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat adat dalam konteks hukum nasional.

 

HUKUM PROGRESIF

     Hukum progresif merupakan pendekatan yang fleksibel dan berfokus pada pemenuhan nilai keadilan serta kemanusiaan. Pendekatan ini lebih mengutamakan tercapainya tujuan hukum berupa keadilan substantif dibandingkan dengan sekadar mengikuti aturan formal secara kaku.



1. Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, saya berharap dapat memahami secara mendalam bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, khususnya terkait penerapan hukum yang dipengaruhi oleh nilai sosial, budaya, dan dinamika masyarakat. Selain itu, saya ingin mempelajari bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial dan mendorong keadilan di tengah masyarakat yang plural. Saya juga mengharapkan adanya diskusi kasus nyata sehingga teori sosiologi hukum menjadi lebih relevan dan aplikatif.

2. Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, saya mempelajari bagaimana hukum tidak hanya merupakan sekumpulan aturan formal, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial, budaya, dan nilai-nilai masyarakat. Saya juga memahami pentingnya hubungan antara hukum dan struktur sosial, serta bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk menciptakan perubahan sosial

3. kurangnya studi kasus atau diskusi interaktif mengenai isu hukum kontemporer dapat membuat materi terasa kurang hidup. Perkuliahan juga dapat lebih efektif jika melibatkan analisis terhadap peran hukum dalam berbagai fenomena sosial terkini, seperti konflik agraria, pluralisme hukum, atau dampak globalisasi terhadap sistem hukum.

4. perkuliahan Sosiologi Hukum lebih banyak melibatkan diskusi interaktif yang mengangkat kasus-kasus nyata terkait peran hukum dalam masyarakat. Selain itu, akan sangat bermanfaat jika materi dilengkapi dengan contoh-contoh hukum yang berhubungan dengan konteks lokal maupun global, sehingga mahasiswa dapat memahami relevansi teori dengan praktik di lapangan.

5. Setelah mempelajari materi Sosiologi Hukum, saya berharap dapat menerapkan pemahaman tentang hubungan antara hukum dan masyarakat dalam berbagai bidang, baik di dunia kerja maupun kehidupan sehari-hari. Saya ingin berkontribusi pada pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan keadilan sosial.


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun