Sosiologi hukum merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yg berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat.
- Menurut Soerjono Soekanto Ruang Lingkup Sosiologi Hukum meliuti:
- Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat
- Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial
- Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.
- Bagian dari kajian sosiologi hukum:
- Gejala sosial yg menyebabkan perlunya materi hukum yg baru atau revisi hukum.
- Setiap tindakan masyarakat yg mengandung unsur-unsur hukum.
- Kehidupan masyarakat dalam kaitannya dgn berbagai unsur yg menjadi kebutuhan hidupnya, yakni saling berinteraksi dan berasosiasi.
YURIDIS EMPIRIS
Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
Objek kajian penelitian hukum empiris menurut Peter Mahmud Marzuki:
- Efektivitas hukum
- Kepatuhan terhadap hukum
- Peranan Lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum
- Pengaruh aturan hukum terhadap masalah social tertentu atau sebaliknya
- Pengaruh masalah social terhadap aturan hukum   Â
Metode pendekatan Penelitian hukum empiris:
- Pendekatan sosiologis- bagaimana reaksi dan interaksi system norma bekerja dalam Masyarakat, perilaku Masyarakat yang ajeg, terlembaga dan mendapatkan legitimasi social.
- Pendekatan antropologis --cara penyelesaian sengketa yang dilihat dari aspek terbentuknya atau asal usul manusia dalam Masyarakat yang mempengaruhi hukum.
- Pendekatan psikologis-hukum dilihat dari aspek kejiwaan manusia, kepatuhan dan kesadaran Masyarakat tentang hukum.
YURIDIS NORMATIF
Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.
- Objek kajian Penelitian hukum normative:
- Norma dasar
- Asas-asas hukum
- Peraturan perundang-undagan
- Peraturan Lembaga-Lembaga hukum
- Doktrin atau ajaran hukum
- Dokumen perjanjian (kontrak)
- Putusan pengadilan
- Keputusan pejabat
- Segala bentuk dokumen hukum yang dibuat secara foral dan mempunyai kekuatan mengikat
MADZHAB Â PEMIKIRAN HUKUM Â (Positivism)
Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas.
Ada dua jenis dalam Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum yaitu:
- Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin.
- Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
- Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu positivisme yuridis dan postivisme sosiologis.
- Prinsip-prinsip positivisme yuridis adalah:
- Hukum adalah sama dengan undang-undang.
- Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral. Hukum adalah ciptaan para ahli hukum belaka
- Hukum adalah suatu closed logical system, untuk menafsirkan hukum tidak perlu bimbingan norma sosial, politik dan moral cukup disimpulkan dari undang-undang.
POSITIVISME SOSIOLOGIS
Dalam perspektif positivisme sosiologis, hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan demikian hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat. Keterbukaan tersebut menurut positivisme sosiologis harus diselidiki melalui metode ilmiah. Â
Positivisme hukum dibedakan dalam dua corak, yaitu:
- Aliran Hukum Positif Analistis
- Positivisme Pragmatik
Kelebihan paham positivisme hukum:
- Adanya tatanan Masyarakat yang teratur
- Adanya kepastian hukum
- Terjaminnya keadilan secara hukum
Kelemahan pemikiran hukum positivisme
- Sulit tercapainya keadilan sosial
- Sistem hukum positivism yang tertututp
- Sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik negara
MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM( SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)Â