Mohon tunggu...
Leontiynenda
Leontiynenda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ambivert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Kita Review Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   23:57 Diperbarui: 8 Desember 2024   23:58 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi hukum merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yg berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat.

  • Menurut Soerjono Soekanto Ruang Lingkup Sosiologi Hukum meliuti:
  • Pola-pola perilaku (hukum) warga masyarakat
  • Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok-kelompok sosial
  • Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan perubahan-perubahan sosial dan budaya.
  • Bagian dari kajian sosiologi hukum:
  • Gejala sosial yg menyebabkan perlunya materi hukum yg baru atau revisi hukum.
  • Setiap tindakan masyarakat yg mengandung unsur-unsur hukum.
  • Kehidupan masyarakat dalam kaitannya dgn berbagai unsur yg menjadi kebutuhan hidupnya, yakni saling berinteraksi dan berasosiasi.

YURIDIS EMPIRIS

Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.

Objek kajian penelitian hukum empiris menurut Peter Mahmud Marzuki:

  • Efektivitas hukum
  • Kepatuhan terhadap hukum
  • Peranan Lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum
  • Pengaruh aturan hukum terhadap masalah social tertentu atau sebaliknya
  • Pengaruh masalah social terhadap aturan hukum      

Metode pendekatan Penelitian hukum empiris:

  • Pendekatan sosiologis- bagaimana reaksi dan interaksi system norma bekerja dalam Masyarakat, perilaku Masyarakat yang ajeg, terlembaga dan mendapatkan legitimasi social.
  • Pendekatan antropologis --cara penyelesaian sengketa yang dilihat dari aspek terbentuknya atau asal usul manusia dalam Masyarakat yang mempengaruhi hukum.
  • Pendekatan psikologis-hukum dilihat dari aspek kejiwaan manusia, kepatuhan dan kesadaran Masyarakat tentang hukum.

YURIDIS NORMATIF

Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.

  • Objek kajian Penelitian hukum normative:
  • Norma dasar
  • Asas-asas hukum
  • Peraturan perundang-undagan
  • Peraturan Lembaga-Lembaga hukum
  • Doktrin atau ajaran hukum
  • Dokumen perjanjian (kontrak)
  • Putusan pengadilan
  • Keputusan pejabat
  • Segala bentuk dokumen hukum yang dibuat secara foral dan mempunyai kekuatan mengikat

MADZHAB  PEMIKIRAN HUKUM  (Positivism)

Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas.

Ada dua jenis dalam Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum yaitu:

  • Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin.
  • Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
  • Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu positivisme yuridis dan postivisme sosiologis.
  • Prinsip-prinsip positivisme yuridis adalah:
  • Hukum adalah sama dengan undang-undang.
  • Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral. Hukum adalah ciptaan para ahli hukum belaka
  • Hukum adalah suatu closed logical system, untuk menafsirkan hukum tidak perlu bimbingan norma sosial, politik dan moral cukup disimpulkan dari undang-undang.

POSITIVISME SOSIOLOGIS

Dalam perspektif positivisme sosiologis, hukum dipandang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan demikian hukum bersifat terbuka bagi kehidupan masyarakat. Keterbukaan tersebut menurut positivisme sosiologis harus diselidiki melalui metode ilmiah.  

Positivisme hukum dibedakan dalam dua corak, yaitu:

  • Aliran Hukum Positif Analistis
  • Positivisme Pragmatik

Kelebihan paham positivisme hukum:

  • Adanya tatanan Masyarakat yang teratur
  • Adanya kepastian hukum
  • Terjaminnya keadilan secara hukum

Kelemahan pemikiran hukum positivisme

  • Sulit tercapainya keadilan sosial
  • Sistem hukum positivism yang tertututp
  • Sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik negara

MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM( SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun