Mohon tunggu...
Leontiynenda
Leontiynenda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ambivert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Kita Review Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   23:57 Diperbarui: 8 Desember 2024   23:58 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.

Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

     Madzhab living law ini berpandangan bahwa hukum tidak hanya berupa aturan tertulis (formal), tetapi juga mencakup norma, adat, at au kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Hukum hidup (living law) adalah hukum yang benar-benar ditaati dan relevan di tengah masyaraka

*  Prinsip Utama :

  • Hukum sebenarnya bukan hanya apa yang tertulis dalam UU, tetapi juga hukum yang "hidup" dalam praktik sehari-hari Masyarakat.
  • Pusat perkembangan hukum adalah Masyarakat itu sendiri, bukan Lembaga legislative/pemerintah
  • Norma sosial, adat, dan tradisi memiliki pengaruh kuat dalam menentukan perilaku hukum masyarakat

     Selanjutnya ada Pemikiran hukum utilitarian berfokus pada tujuan hukum untuk mencapai manfaat terbesar bagi masyarakat. Sebuah aturan hukum dinilai baik jika menghasilkan kebahagiaan atau manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

*  Prinsip Utama:

  • Prinsip "The Greatest Happiness Principle" ; Hukum harus dirancang untuk memaksimalkan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Penilaian terhadap hukum berdasarkan konsekuensi atau dampaknya (teori konsekuensialisme).
  • Hukum yang efektif adalah hukum yang dapat mencegah kerugian atau penderitaan serta memberikan manfaat maksimal.

IBNU KHALDUN

     Ibnu Khaldun (1332-1406) adalah seorang cendekiawan Muslim dari Tunisia yang dikenal sebagai pelopor sosiologi, filsafat sejarah, dan ekonomi. Salah satu karya monumentalnya adalah Muqaddimah, yang menjadi dasar pemikiran sosiologi modern.

* Teori siklus Sejarah Ibnu Khaldun

  • fase kebangkitan (al ibda') masyarakat mengalami pertumbuhan dan perkembangan dalam pelbagai bidang ex: ekonomi, politik, dan kebudayaan.
  • fase kegemilangan (az-zaman at-tsaqif); masyarakat mencapai puncak kejayaan  dan kemajuan dalam pelbagai aspek kehidupan.
  • Fase kemerosotan (ad-daur); masyarakat mengalami kmunduruan dan krisis dalam pelbagai bidang, termasuk ekonomi, politik, dan sosial.
  • Fase keruntuhan (al-haad); masyarakat mengalami kehancuran dan kekacauan.

PEMIKIRAN HUKUM DAVID EMILE DURKHEIM

     Pemikiran hukum mile Durkheim menitikberatkan pada keterkaitan antara hukum dan solidaritas sosial. Ia melihat hukum sebagai sarana untuk mengatur kehidupan masyarakat sekaligus mencerminkan nilai-nilai moral yang dianut bersama. Seiring perkembangan masyarakat modern, hukum bergerak ke arah yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan (restitutif) guna mengatasi kerumitan interaksi sosial yang timbul dari pembagian kerja yang semakin terperinci.

LAW AND SOCIAL CONTROL 

     hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam Masyarakat

* Fungsi Hukum:

  • Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial).
  • Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering,

LEGAL PLURALISME

     Pluralisme Hukum adalah Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. pluralisme hukum berperan penting dalam mendukung perubahan hukum yang memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Advokasi berbasis pluralisme hukum digunakan untuk melawan praktik pengambilalihan tanah secara paksa oleh negara atau pihak swasta, serta untuk mendorong pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat adat oleh negara. Keberhasilan pendekatan ini terlihat dari lahirnya pengakuan atas masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B UUD 1945 dan TAP MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria. Pluralisme hukum menjadi dasar untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat adat dalam konteks hukum nasional.

 

HUKUM PROGRESIF

     Hukum progresif merupakan pendekatan yang fleksibel dan berfokus pada pemenuhan nilai keadilan serta kemanusiaan. Pendekatan ini lebih mengutamakan tercapainya tujuan hukum berupa keadilan substantif dibandingkan dengan sekadar mengikuti aturan formal secara kaku.



1. Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, saya berharap dapat memahami secara mendalam bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, khususnya terkait penerapan hukum yang dipengaruhi oleh nilai sosial, budaya, dan dinamika masyarakat. Selain itu, saya ingin mempelajari bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial dan mendorong keadilan di tengah masyarakat yang plural. Saya juga mengharapkan adanya diskusi kasus nyata sehingga teori sosiologi hukum menjadi lebih relevan dan aplikatif.

2. Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, saya mempelajari bagaimana hukum tidak hanya merupakan sekumpulan aturan formal, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial, budaya, dan nilai-nilai masyarakat. Saya juga memahami pentingnya hubungan antara hukum dan struktur sosial, serta bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk menciptakan perubahan sosial

3. kurangnya studi kasus atau diskusi interaktif mengenai isu hukum kontemporer dapat membuat materi terasa kurang hidup. Perkuliahan juga dapat lebih efektif jika melibatkan analisis terhadap peran hukum dalam berbagai fenomena sosial terkini, seperti konflik agraria, pluralisme hukum, atau dampak globalisasi terhadap sistem hukum.

4. perkuliahan Sosiologi Hukum lebih banyak melibatkan diskusi interaktif yang mengangkat kasus-kasus nyata terkait peran hukum dalam masyarakat. Selain itu, akan sangat bermanfaat jika materi dilengkapi dengan contoh-contoh hukum yang berhubungan dengan konteks lokal maupun global, sehingga mahasiswa dapat memahami relevansi teori dengan praktik di lapangan.

5. Setelah mempelajari materi Sosiologi Hukum, saya berharap dapat menerapkan pemahaman tentang hubungan antara hukum dan masyarakat dalam berbagai bidang, baik di dunia kerja maupun kehidupan sehari-hari. Saya ingin berkontribusi pada pengembangan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan keadilan sosial.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun