Mohon tunggu...
Leonard Pravasandani
Leonard Pravasandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Indonesia

Gerilyawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Batch 2

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pencapaian Sasaran Sektor Kelistrikan Indonesia Melalui Pemanfaatan Sistem PLTS

27 Februari 2022   22:25 Diperbarui: 27 Februari 2022   22:35 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebijakan Energi dan Ketenagalistrikan (Sumber: Kementerian ESDM)

Berdasarkan struktur pemangku kepentingan ketenagalistrikan di Indonesia dapat dilihat bahwa PLN memiliki tugas yang besar. PLN dibawah tiga kementerian yaitu ESDM, BUMN, dan Keuangan telah diberikan hak untuk meregulasikan sistem ketenagalistrikan di Indonesia. PLN sendiri memiliki kewajiban pelayanan publik untuk menyediakan listrik dari berbagai macam pembangkit sebagai pembeli tunggal. Kementerian ESDM memberikan penugasan kepada PLN dengan kewenangan untuk menentukan tarif listrik, mengesahkan RUPTL, verifikasi subsidi dan kompensasi serta penetapan aturan teknis. Sedangkan Kementerian BUMN sebagai pemilik PLN memberikan kewenangan untuk mengangkat & memberhentikan pengurus, mengesahkan RKAP & RJPP, serta memperoleh manfaat ekonomi dan keuntungan usaha. Kemudian Kementerian KEuangan akan mengelola APBN, PMN dan subsidi yang telah diberikan kepada PLN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun