Berdasarkan struktur pemangku kepentingan ketenagalistrikan di Indonesia dapat dilihat bahwa PLN memiliki tugas yang besar. PLN dibawah tiga kementerian yaitu ESDM, BUMN, dan Keuangan telah diberikan hak untuk meregulasikan sistem ketenagalistrikan di Indonesia. PLN sendiri memiliki kewajiban pelayanan publik untuk menyediakan listrik dari berbagai macam pembangkit sebagai pembeli tunggal. Kementerian ESDM memberikan penugasan kepada PLN dengan kewenangan untuk menentukan tarif listrik, mengesahkan RUPTL, verifikasi subsidi dan kompensasi serta penetapan aturan teknis. Sedangkan Kementerian BUMN sebagai pemilik PLN memberikan kewenangan untuk mengangkat & memberhentikan pengurus, mengesahkan RKAP & RJPP, serta memperoleh manfaat ekonomi dan keuntungan usaha. Kemudian Kementerian KEuangan akan mengelola APBN, PMN dan subsidi yang telah diberikan kepada PLN.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI