Berdasarkan struktur pemangku kepentingan ketenagalistrikan di Indonesia dapat dilihat bahwa PLN memiliki tugas yang besar. PLN dibawah tiga kementerian yaitu ESDM, BUMN, dan Keuangan telah diberikan hak untuk meregulasikan sistem ketenagalistrikan di Indonesia. PLN sendiri memiliki kewajiban pelayanan publik untuk menyediakan listrik dari berbagai macam pembangkit sebagai pembeli tunggal. Kementerian ESDM memberikan penugasan kepada PLN dengan kewenangan untuk menentukan tarif listrik, mengesahkan RUPTL, verifikasi subsidi dan kompensasi serta penetapan aturan teknis. Sedangkan Kementerian BUMN sebagai pemilik PLN memberikan kewenangan untuk mengangkat & memberhentikan pengurus, mengesahkan RKAP & RJPP, serta memperoleh manfaat ekonomi dan keuntungan usaha. Kemudian Kementerian KEuangan akan mengelola APBN, PMN dan subsidi yang telah diberikan kepada PLN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H