Secara teologis, Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Fatwa MUI No 4 Thn 2016, juga menganjurkan program imunisasi. Penggunaan vaksin oleh MUI dianggap sebagai satu bentuk ikhtiar.
Bahkan imunisasi menjadi wajib, jika tanpa vaksin seseorang dapat berakibat jatuh sakit, cacat permanen, bahkan dapat kehilangan nyawanya. MUI meminta semua elemen masyarakat untuk memelihara kesehatan melalui imunisasi, serta meminta agar program imunisasi nasional agar didukung.
Sebagai pengetahuan, Arab Saudi juga menerapkan imunisasi sebagai program wajib negara. Saudi melihat bahwa imunisasi sebagai terobosan peradaban memiliki nilai manfaat yang luar biasa pada kesehatan dibanding tingkat risiko yang sangat kecil.
Pekan Imunisasi Nasional (PIN), merupakan kampanye kesehatan era orde baru yang terbukti sukses meningkatkan kualitas kesehatan bangsa Indonesia. Program PIN pertama kali dilaksanakan pada 1995, sebagai program simultan gerakan imunisasi Indonesia.
Imunisasi sendiri diperkirakan telah masuk di Indonesia pada awal abad ke-19, saat masih dalam pemerintahan kolonial Belanda, digunakan dalam upaya mengantisipasi serangan cacar. Setelah kemerdekaan, program imunisasi menjadi kampanye rutin oleh pemerintah Indonesia. Dimulai pada 1956, dengan pernyataan WHO bahwa Indonesia bebas cacar pada 1974.
Pada 1977, WHO mencanangkan Expended Program on Immunization (EPI), yang dikenal di Indonesia sebagai Program Pengembangan Imunisasi (PPI). Beberapa antigen mulai digunakan nasional seperti BCG pada 1973, TT Ibu Hamil 1974, DPT 1976, Polio pada 1981, Campak 1982, dan Hepatitis B pada 1997.
Umumnya saat ini imunisasi terbagi dua, yakni imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan. Imunisasi dasar diberikan pada bayi sebelum berusia 1 tahun, seperti (1) Bacillus Calmette Guerin /BCG, (2) Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B/ DPT-HB, (3) Hepatitis B-Hemophilus Influenza type B/ DPT-HB-Hib, (4) Hepatitis B, dan (5) Polio.
Sementara imunisasi lanjutan adalah, imunisasi ulangan bagi mempertahankan imunitas atau memperpanjang masa perlindungan, diberikan pada anak bawah tiga tahun (Batita), anak usia sekolah dasar, dan wanita usia subur.
Diantara imunisasi lanjutan seperti, DPT-HB, DPT HB-Hib, dan Campak untuk usia bawah tiga tahun alias batita. Pada usia sekolah dasar akan menerima imunisasi Diphteria Tetanus/ DT, Campak, dan Tetanus Diphteria/ TD. Sedangkan wanita usia subur mendapat Tetanus Toxoid/ TT.
Selain itu ada juga imunisasi tambahan, yang diberikan pada kelompok usia yang berisiko terserang penyakit tertentu berdasarkan kajian medis. Ada pula imunisasi khusus, yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyakit dalam situasi tertentu, seperti vaksin untuk keberangkatan Haji/ Umroh, vaksin untuk berangkat ke wilayah yang endemis penyakit atau dalam situasi darurat/ luar biasa.