Sebagian masyarakat pasti pernah mendengar kisah Edward Jenner, dokter Inggris, yang didaulat melakukan vaksinasi/ inokulasi medis pertama pada 1796. Jenner menggunakan materi cacar sapi/ cowpox diinjeksi pada manusia untuk menciptakan imunitas dari serangan cacar variola/ smallpox yang berbahaya saat itu.
Sebenarnya tindakan Jenner sangatlah berisiko, jika salah kalkulasi ia bisa berakhir di tiang gantungan. Jenner mengambil sampel cacar sapi/ cowpox dari gadis pemerah susu, Sarah Nelmes, kemudian menggunakannya pada seorang anak delapan tahun, James Phipps.
Akibatnya Phipps terkena cacar sapi namun segera sembuh, kemudian Jenner mengoleskan cacar variola yang mematikan kepada Phipps, namun sesuai hipotesa Jenner, tubuh Phipps tidak bereaksi dengan cacar yang mematikan tersebut.
Jauh sebelum Jenner, sebenarnya banyak intelek dari berbagai peradaban telah menduga, memperhitungkan, bahkan menjabarkan bentuk imunisasi melalui inokulasi. Pada abad ke-10, di China telah digunakan inokulasi yang hampir serupa dengan yang dilakukan Jenner.
Vaksinasi dasar merupakan program kesehatan yang relatif murah dan terjangkau, menyelamatkan ratusan juta jiwa seluruh dunia. Namun tetap saja sekitar 1,5 juta anak-anak dunia tewas setiap tahun karena penyakit yang sebenarnya dapat dicegah dengan vaksin, namun tak memiliki akses vaksin. Sangat disayangkan pihak yang menolak vaksin meski memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan imunisasi.
- Anjuran Imunisasi -
Pemerintah hampir seantero dunia telah mengimbau dan mengkampanyekan bahwa penggunaan vaksin adalah tidak berbahaya, namun dapat mencegah penyakit mematikan berjangkit pada manusia.
Di Indonesia, pemerintah sendiri menjamin bahwa vaksin tidaklah berbahaya melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1015/Menkes/SK/VI/2005 tentang Pedoman Umum Pengadaan Vaksin Program Imunisasi.
Imunisasi merupakan hak anak dan merupakan program wajib, tidak ada pihak yang boleh menghambat anak dari memperoleh vaksin melalui program imunisasi, ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 tahun 2013. Kegiatan kampanye hitam terhadap program imunisasi akan dianggap sebagai pelanggaran aturan.
Program vaksinasi tiap negara juga dimonitor oleh PBB melalui World Health Organization (WHO). Standar, prosedur, kualitas, juga membutuhkan sertifikasi dari badan dunia tersebut, melalui WHO TRS 978, Annex 6. Jadi jelas imunisasi bukan program yang ujuk-ujuk muncul namun telah menjadi kampanye global, kampanye memuliakan peradaban manusia.