(2)--- Praktik-praktik marketing lainnya juga menjadi pemicu mahalnya harga obat. Yang paling pasti adalah Sponsorship dari perusahaan/ distributor obat kepada dokter. Sebagaian besar pengamat hukum melihat ini merupakan bentuk tindakan grafitikasi yang bermuara pada ruginya pasien.
Sponsorship memberikan keuntungan kepada dokter yang menyarankan/ meresepkan produk obat dari perusahaan-perusahaan tertentu. Keuntungannya bisa berupa biaya seminar, pendidikan, biaya perjalanan, mobil, dll.
Tak tanggung-tanggung, perusahaan farmasi berani menyisihkan sekitar 40 - 45 persen nilai jual obat ke pada dokter yang bekerjasama dengan mereka.
Sungguhlah mulia, jika dokter meresepkan jenis obat bukannya merek obat yang harus dibeli oleh pasien.
Perlu diingat pasien sebagai konsumen obat memiliki hak untuk memilih, juga hak mendapat informasi yang benar, jujur, dan jelas, semua dilindungi dalam UU No 8 Thn 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
(3)--- Itikad untuk mengambil keuntungan besar, sering digunakan oleh perusahaan farmasi. Pernahkah anda membeli satu jenis obat, namun menyadari terdapat variasi harga yang luar biasa untuk satu jenis obat..?
Sebagai pengetahuan, obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti, dan tentu saja dapat diproduksi murah. Obat generik dinamai sesuai dengan nama zat berkhasiat yang dikandungnya.
Namun, wilayah abu-abu dari hukum selalu dimanfaatkan untuk mencari untung. Banyak perusahaan farmasi yang menerapkan sistem me-too, mereka menjual obat generik namun memberi merek dagang.
Merek dagang inilah yang dipatenkan, dan tentunya harga obatnya lebih mahal dari umumnya obat generik. Praktik ini sering disebut "Brandeed Generic".
Obat generik biasanya hanya berlogo dari perusahaan yang memproduksi, namun namanya tetap sama, ini yang dipanggil Obat generik Berlogo (OGB), atau dipanggil obat generik saja.
Contohnya parasetamol, banyak obat generik ini bernama sama parasetamol, namun berbeda produksi. Sedangkan pada praktik "Brandeed Generic", itu adalah obat yang mengandung parasetamol, namun nama/ merek jualnya berbeda-beda.