d.    Kadang waris,yaitu ahli waris si sahnun, yang tunggal leluhur laki
e.    Purusa kadang,yaitu semua orang yang tunggal leluhur dari pihak laki-laki/perempuan dengan sisahnun dan seua yang ada hubungannya karena perkawinan dengan ahli waris sisahnun
f.    Kadang werang, yaitu semua orang yang berhubungan dengan si sahnun karnasahabat atau tunggal leluhur laki-laki/perempuan (yang berani hidup mati dengansi sahnun)
g.    Kadang jari, yaitusemua yang ada hubungannya dengan si sahnun karna hubungan perkawinan.
h.    Anak akon, yaitu anakyang di angkat oleh si sahnun menjadi anaknya atau anak kerabat yang tinggaldirumah si sahnun.
Sumber :
1). https://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_kekerabatan
2). Team Penyusun MonografiDaerah Nusa Tenggara Barat 2011. MonografiDaerah Nusa Tenggara Barat
3). Gambar1 : onlineallarticles.blogspot.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H