Mohon tunggu...
leo
leo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional

Mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Aktor Non Negara dalam Lingkup Politik Siber Global

24 Januari 2022   16:01 Diperbarui: 24 Januari 2022   16:09 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika kita tinjau dari ranah hubungan internasional, maka kemunculan hacker (siber patriotik) atau aktor non-negara yang beroperasi tanpa mengenal batas negara, telah meruntuhkan opini mengenai statecentric, karena kehadirannya adalah suatu inkarnasi dari aktor non-negara yang terkesan awalnya absurd namun tidak disangka kehadiran para hacker menjadi sebuah babak baru yang bisa mempengaruhi komunikasi global dalam berbagai aspek.

Indonesia dalam hal ini juga rentan menerima ancaman keamanan yang berasal dari dalam maupun luar negeri, termasuk dari aktor non-pemerintah layaknya separatisme, radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, terorisme, penyelundupan narkoba, IUU Fishing, maupun kejahatan siber. Sebagaimana yang tertuang dalam Isu Strategis tahun 2020-2024 dalam buku Rencana Strategis 2020-2024 Kedeputian Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam RI.

Kohane dan Nye dalam teori interdependensi kompleks menyatakan dalam tiga aspek, yaitu: 1) Negara bukan aktor satu-satunya, ada aktor transnasional sebagai aktor utama; 2) Hard power bukan satu-satunya instrumen yang bisa menonjol, ekonomi dan penggunaan lembaga-lembaga internasional merupakan instrumen utama; 3) keamanan digantikan oleh kesejahteraan sebagai faktor utama (Fitri & Rani, 2013: 936). Bercermin dari pernyataan Keohane dan Nye, hacker bisa termasuk ke dalam aktor non-negara yang memainkan perannya.

Dewasa ini, hacker dianggap sebagai aktor hubungan internasional sebagai aktor non-negara dengan segenap peranannya, baik hal positif maupun hal negatif. Sehingga melihat dari kasus perang hacker Indonesia dengan hacker Australia menjadi sangat penting untuk dapat memberikan porsi hacker sebagai aktor hubungan internasional non-negara.

Adalah hal yang wajar jika masyarakat indonesia termasuk hacker Indonesia sangat geram, karena tidak tanggung-tanggung yang menjadi target penyadapan tersebut adalah orang-orang penting yang ada di negara Indonesia.

Saat ini cyberattacker tidak hanya melakukan kejahatan kriminal dalam konteks mendapatkan uang saja, namun juga dilakukan oleh kelompok teroris dan hacktivis yang kental dengan unsur politis. Karakter serangan siber yang anonim, juga memberikan peluang pada aktor negara untuk melibatkan diri langsung dalam sebuah serangan siber (Chandra, 2018).

Kelompok yang sejak awal bahkan sebelum ada reaksi dari pemerintah pusat melakukan serangan yaitu Anonymous Indonesia (AnonIndo) tetap melakukan serangan meskipun dialog sudah berjalan. Meskipun pemerintah dan pihak swasta dari Australia menganggap bahwa serangan tersebut merupakan kejahatan.

Hacker termasuk ke dalam aktor non-negara yang dimasukan dalam klasifikasi trans crime organizations (organisasi kriminal antar negara) atau bukan. Hal tersebut memang harus diperjelas mengingat bisa saja aktor negara ternyata terlibat atau memfasilitasi hacker untuk cyber warfare.

Selain negara sebagai aktor, terdapat aktor-aktor lain, yang melalui tindakannya dapat menimbulkan pengaruh terhadap kehidupan suatu negara. Aktor-aktor yang dimaksudkan tersebut antara lain adalah Intergovernmental Organizations, International Non-Governmental Organizations, Non-Governmental Organizations dan Multinational Coporations (Perwita dan Yani, 2017).

Oleh karena internet sifatnya borderless maka dibutuhkan kerjasama internasional antar negara sehingga prinsip-prinsip, norma, aturan serta pengambilan keputusan dapat dilakukan berkaitan dengan adanya ancaman siber yang tidak hanya melibatkan negara tetapi juga non state actor, seperti NGO dan MNCs (Octa Putri: 2015: 138).

Perkembangan informasi yang cepat serta akses yang mudah menjadikan media sosial wadah yang memudahkan suatu aktor, khususnya aktor non negara untuk ikut terlibat dalam mempengaruhi suatu isu melalui penyebaran informasi di dalamnya (Kim & Xu, 2019). Oleh sebab itu, perkembangan dari sosial media memberikan efek besar pada konsep global governance (Hansen & Porter, 2017). 

Hal ini karena semua aktor internasional dapat dengan mudah menerobos batasan yang sebelumnya ada secara fisik melalui penggunan sosial media (Bailey, 2018).

Dari data suatu pola komunikasi terlihat bahwa terdapat user Twitter NGO’s Internasional terbesar yang fokus dalam isu lingkungan telibat dalam gerakan sosial tersebut. NGO’s Internasional yang terlibat adalah Greenpeace. Hal ini mengindikasikan bahwasanya ada peran NGO’s Internasional sebagai salah satu aktor global governance dengan peran besar dalam pemberian sebuah informasi kepada publik dengan menyuarakan isu global, antara lain isu lingkungan.

Harus diakuai bahwa sekelas AS (US CYBERCOM), Israel (Unit 8200 – IDF), Inggris, China, Rusia, Iran, Suriah, dan Korea Utara merupakan negara-negara yang memiliki kemampuan untuk menyerang atau attack dan bertahan atau defense secara mumpuni dalam perang siber. Masing-masing negara telah memiliki detasemen khusus untuk mengurus segala urusan serangan siber dengan sebutan yang berbeda-beda.

Sebagai bagian dari Kawasan Asia Tenggara, Indonesia diancam oleh berbagai serangan siber sebagai target maupun launchpad oleh aktor anonim. Target serangannya adalah pencurian kekayaan intelektual dan informasi ekonomi rahasia. Ancaman ini akan mengancam seluruh negara di dunia, baik negara maju maupun yang berkembang (Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, 2018, hal. 5).

Dengan demikian, sebagaimana yang tertuang di dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa ancaman dalam sistem pertahanan negara terdiri dari ancaman militer serta non militer, termasuk diantaranya ancaman siber. Salah satu efek negatifnya adalah kejahatan dalam bentuk pelanggaran hukum (cybercrime), dimana bila eskalasinya semakin luas dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah maupun keselamatan bangsa. Sebagai upaya penanggulangannya, diperlukan sebuah lembaga yang bertugas menjadi benteng pertahanan dunia siber (cyber defense).

References

1. Hacker Sebagai Aktor Non-Negara : Cyber Warfare Sebagai Dampak Penyadapan Pejabat Negara Indonesia Oleh Intelijen Australia. Jurnal Dinamika Global, 4(2), 364–381. 

2. HENKEN, A .M., VAN DER HEL, W., HOOGERBRUGGE, A. AND SCHEELE, C. W. (2005). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関す る共分散構造分析Title. Ocean Modelling, 22(3), 261–287. http://dx.doi.org/10.1016/j.ocemod.2013.04.010%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ocemod. 2011.06.003%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ocemod.2008.12.004%0Ahttp://dx.doi.org/ 10.1016/j.ocemod.2014.08.008%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jcp.2009.08.006%0Ahttp ://dx.doi 

3. Jeklin, A. (2016). 済無No Title No Title No Title. July, 1–23. 

4. Kuliah, M. (2018). Program Studi Administrasi Publik. 11–21. 

5. Prabowo, W., Wibawa, S., & Azmi, F. (2020). Perlindungan Data Personal Siber di Indonesia. Padjadjaran Journal of International Relations, 1(3), 218. https://doi.org/10.24198/padjir.v1i3.26194 

6. Rofii, M. S. (2018). Antisipasi Perang Siber: Postur Ketahanan Nasional Indonesia Merespon Ancaman Perang Siber. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 1(2), 105–114. 

7. Soewardi, B. A. (2013). Perlunya Pembangunan Sistem Pertahanan Siber (Cyber Defense) yang tangguh bagi Indonesia. Potensi Pertahanan, 31–35. 

8. Strategis, R. (2020). Deputi bidang koordinasi politik luar negeri kemenko polhukam ri. 

9. Subagyo, A. (2019). Media Sosial Dalam Hubungan Internasional. Jurnal Dinamika Global, 4(01), 3–23. https://doi.org/10.36859/jdg.v4i01.99

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun