Hal ini karena semua aktor internasional dapat dengan mudah menerobos batasan yang sebelumnya ada secara fisik melalui penggunan sosial media (Bailey, 2018).
Dari data suatu pola komunikasi terlihat bahwa terdapat user Twitter NGO’s Internasional terbesar yang fokus dalam isu lingkungan telibat dalam gerakan sosial tersebut. NGO’s Internasional yang terlibat adalah Greenpeace. Hal ini mengindikasikan bahwasanya ada peran NGO’s Internasional sebagai salah satu aktor global governance dengan peran besar dalam pemberian sebuah informasi kepada publik dengan menyuarakan isu global, antara lain isu lingkungan.
Harus diakuai bahwa sekelas AS (US CYBERCOM), Israel (Unit 8200 – IDF), Inggris, China, Rusia, Iran, Suriah, dan Korea Utara merupakan negara-negara yang memiliki kemampuan untuk menyerang atau attack dan bertahan atau defense secara mumpuni dalam perang siber. Masing-masing negara telah memiliki detasemen khusus untuk mengurus segala urusan serangan siber dengan sebutan yang berbeda-beda.
Sebagai bagian dari Kawasan Asia Tenggara, Indonesia diancam oleh berbagai serangan siber sebagai target maupun launchpad oleh aktor anonim. Target serangannya adalah pencurian kekayaan intelektual dan informasi ekonomi rahasia. Ancaman ini akan mengancam seluruh negara di dunia, baik negara maju maupun yang berkembang (Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, 2018, hal. 5).
Dengan demikian, sebagaimana yang tertuang di dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa ancaman dalam sistem pertahanan negara terdiri dari ancaman militer serta non militer, termasuk diantaranya ancaman siber. Salah satu efek negatifnya adalah kejahatan dalam bentuk pelanggaran hukum (cybercrime), dimana bila eskalasinya semakin luas dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah maupun keselamatan bangsa. Sebagai upaya penanggulangannya, diperlukan sebuah lembaga yang bertugas menjadi benteng pertahanan dunia siber (cyber defense).
References
1. Hacker Sebagai Aktor Non-Negara : Cyber Warfare Sebagai Dampak Penyadapan Pejabat Negara Indonesia Oleh Intelijen Australia. Jurnal Dinamika Global, 4(2), 364–381.
2. HENKEN, A .M., VAN DER HEL, W., HOOGERBRUGGE, A. AND SCHEELE, C. W. (2005). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関す る共分散構造分析Title. Ocean Modelling, 22(3), 261–287. http://dx.doi.org/10.1016/j.ocemod.2013.04.010%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ocemod. 2011.06.003%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ocemod.2008.12.004%0Ahttp://dx.doi.org/ 10.1016/j.ocemod.2014.08.008%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jcp.2009.08.006%0Ahttp ://dx.doi
3. Jeklin, A. (2016). 済無No Title No Title No Title. July, 1–23.
4. Kuliah, M. (2018). Program Studi Administrasi Publik. 11–21.
5. Prabowo, W., Wibawa, S., & Azmi, F. (2020). Perlindungan Data Personal Siber di Indonesia. Padjadjaran Journal of International Relations, 1(3), 218. https://doi.org/10.24198/padjir.v1i3.26194