Mohon tunggu...
Lenny Adam Nofriyani
Lenny Adam Nofriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengguna Bahasa

Hakunamatata'

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sudahkan Frasa "Tanpa Persetujuan Korban" Melindungi Korban?

31 Mei 2024   01:45 Diperbarui: 31 Mei 2024   01:58 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beban Pembuktian yang Berat bagi Korban: Frasa "tanpa persetujuan korban" bisa menjadi beban tambahan bagi korban untuk membuktikan bahwa mereka tidak memberikan persetujuan. Dalam banyak kasus kekerasan seksual, korban sering kali berada dalam posisi yang sulit untuk memberikan bukti konkret bahwa persetujuan tidak diberikan, terutama jika tidak ada saksi atau bukti fisik yang jelas. Hal ini dapat menghambat proses hukum dan menurunkan kemungkinan pelaku dihukum. 

Mengapa? Karena biasanya kasus kekerasan terjadi tidak di tengah keramaian di mana ada ratusan orang. Yang ada hanya pelaku dan korban yang biasanya dalam relasi yang cukup dekat. Jika seorang korban mengambil rekaman illegal maka mungkin saja bukti yang ada tidak dapat dipakai atau malah menimbulkan pengaduan dengan delik lainnya, seperti pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan atau malah menyebarkan konten asusila yang bisa saja membuat si korban pelecehan menjadi pelaku pada kasus lain (kasus Bu Baiq Nurul).

Jika ditelisik lebih lanjut, Sudahkan frasa Tanpa Persetujuan Korban dalam  permendikbudristek ini menangkis terjadinya kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi? atau malah secara tidak langsung berkontribusi sebagai legitimasi nuansa seksual dalam kedekatan pihak-pihak tertentu....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun