Berbicara tentang demokrasi di suatu negara tidak akan terlepas dari membahas sistem pemilu yang dianut oleh masing-masing negara. Begitu pesatnya dinamika perkembangan sistem pemilu yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan maupun pembahasan para ahli hukum, ahli politik, ahli tata negara atau juga oleh ahli lain yang memiliki relevansi dengan pemilu, namun sampai saat ini isu pemilu tidak pernah berhenti kembali menjadi isu. topik diskusi, baik formal maupun informal,belum selesainya proses pengorganisasian dan permasalahan di dalamnya, KPU masih melaksanakan rangkaian tahapan pemilihan umum 2024.
Upaya peningkatan sumber daya manusia penyelenggara pemilu termasuk upaya perbaikan pemilu untuk menghadirkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas telah dilakukan dari berbagai aspek. Terdapat beberapa aspek variabel-variabel yang mempengaruhi pelaksanaan pemilu melalui peningkatan sumber daya manusia penyelenggara pemilu yang dapat diterima oleh berbagai pihak.
Ada tujuh prinsip umum untuk menjamin legitimasi dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Prinsip-prinsip tersebut adalah: independensi, imparsialitas, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme. dan service-mindness. Selain itu, prinsip yang tidak kalah penting untuk dijadikan landasan membangun nilai dalam penyelenggara pemilu adalah akuntabilitas.
Prinsip-prinsip tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas pemilu guna menjamin terselenggaranya hak politik rakyat diperlukan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas, kemampuan, dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, salah satu faktor penting keberhasilan penyelenggaraan pemilu terletak pada kesiapan dan profesionalisme penyelenggara pemilu itu sendiri, yakni KPU dan Bawaslu, sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Kedua lembaga ini telah diamanatkan undang-undang untuk menyelenggarakan pemilu sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing. Namun untuk mewujudkan sumber daya manusia penyelenggara pemilu yang berintegritas harus dilakukan secara serius.
Hal-hal tersebut di atas saling terkait utamanya dalam peningkatan sumber daya manusia penyelenggara pemilu untuk mewujudkan integritas yang bersih. Dulu daerah tidak punya banyak pilihan terhadap nama-nama calon yang diajukan penyelanggara tanpa proses kualilifikasi yang jelas. Masalahnya sangat mungkin saran atau rekomendasi hanya akan melibatkan orang-orang terdekat yang memiliki kesamaan politik, tanpa mempertimbangkan profesionalisme dan kualitas.
. Dalam konteks etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran tindakan seseorang. Seseorang dikatakan memiliki integritas apabila tingkah lakunya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dianut. Integritas menurut Poerwadarminta (2002) berarti kebulatan suara, integritas atau kejujuran. Setidaknya ada tiga makna yang terkait dengan integritas peningkatan dalam sumber daya manusia penyelenggara pemilu.
Pertama, integritas sebagai satu kesatuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi kesatuan, secara keseluruhan serta penyelarasan sumber daya manusia penyelenggara pemilu
Kedua, integritas sumber daya manusia penyelenggara pemilu berkaitan dengan prinsif yang tidak dapat rusak, integritas, tekad, tak tergoyahkan dan tanpa cacat. Dalam hal ini integritas berarti konsistensi, koherensi antara gagasan realisasi sebenarnya.
Ketiga, integritas adalah kualitas moral. Pemahaman umum tentang integritas sebagai kejujuran, ketulusan, kemurnian, dan keterusterangan. Untuk dapat melaksanakan pemilu yang akuntabel, maka penyelenggara pemilu harus selalu menjaga integritas dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu.
Dalam konteks penyelenggara pemilu, integritas dapat diartikan sebagai kesesuaian antara tindakan dan perilaku penyelenggara dengan tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu. Dengan adanya integritas tersebut, penyelenggara akan mendapatkan kepercayaan masyarakat, khususnya pemilih, serta para kontestan pemilu, baik calon perseorangan maupun partai politik, yang berkaitan langsung dengan pemilu. Integritas merupakan prinsip penting bagi suatu lembaga pelayanan publik untuk mendapatkan pengakuan dari pihak lain.
Mengacu pada pengertian di atas, berarti penyelenggara pemilu yang berintegritas harus memiliki konsistensi, kehandalan, kejujuran, keyakinan untuk memahami, bersikap dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai LUBER dan JURDIL dalam penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara pemilu harus memiliki semangat menjunjung tinggi seluruh peraturan dan kode etik pemilu dan sukarela.
Selain itu, seluruh tahapan pelaksanaan pemilu harus dilakukan dengan penuh integritas. Dimana Integritas pemilu, atau dalam implementasi yang lebih utuh dari integritas proses dan integritas hasil pemilu, merupakan salah satu parameter proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Integritas berarti proses pelaksanaan di semua tahapan prinsip pemilu dirumuskan berdasarkan prinsip pemilu yang demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan dan akuntabel.
Termasuk pengaturan dan pelaksanaan setiap tahapan pemilu harus menjamin integritas proses dan hasil pemilu. Penyelenggara pemilu tidak hanya memiliki pengetahuan dan kemampuan kepemiluan dalam menjalankan tugasnya tetapi juga menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.
Pengawasan Pemilu
Prinsip utama Pengawasan Pemilu adalah integritas yang tinggi, tidak hanya moral dan etika yang penting sebagai modal dasar dan target utama untuk menjadi Pemilu. Untuk itu, proses rekrutmen penyelenggara pemilu harus mampu melahirkan Pengawas Pemilu yang memiliki etika dan moral dalam mengawal pelaksanaan proses pemilu.
Nilai etika dan moral moral adalah prinsip mutlak sebagai pemantau pemilu sebagai dasar terciptanya modal penyelenggara dan pengawas yang berintegritas dalam proses demokrasi. Selain itu, proses seleksi calon penyelenggara pemilu memang perlu adanya intervensi sehingga pelaksanaan uji kepatutan (fit and proper test) terhadap calon penyelenggara pemilu dapat terjamin independensi dan kredibilitasnya.
Kredibilitas penyelenggara pemilu dapat diukur melalui tiga aspek penilaian yaitu pertama aspek kualitas etika, kedua aspek Moral dan ketiga aspek intelektual. Tiga aspek tersebut, merupakan kriteria wajib dalam proses seleksi pengawas pemilu. Alasan menggunakan ketiga aspek tersebut dianggap sebagai fakta pemilu yang sering dilaporkan ke Dewan Kehormatan Majelis Pemeriksa Pemilu (DKPP) karena masalah etika dan moral, serta aspek intelektual.
Salah satu agenda penting terkait integritas penyelenggara pemilu adalah memastikan penyelenggara pemilu memiliki pengetahuan tentang pemilu dan berintegritas dalam menjalankan fungsinya. Hal ini penting karena penyelenggara pemilu yang menjadi ujung tombak pencoblosan pemilih adalah petugas TPS dan PPS yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan pemilu.
Semangat elektoral LUBER dan JURDIL ada di tangan penyelenggara pemilu. Tanpa  integritas maka gagasan penyelenggara pemilu yang berintegritas, dan berkualitas hanya akan menjadi konsep yang indah untuk dibahas tanpa ada praktiknya untuk mewujudkan integritas pemilu.
Penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip prinsip pemilu yang demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan, dan akuntabel. Diantara peran penyelenggara pemilu dalam mewujudkan integritas pemilu adalah melayani pemilih dalam memilih, menjaga kedaulatan pemilih, ikut serta dalam pemilu, dan mewujudkan proses dan hasil pemilu yang berintegritas.
Integritas penyelenggaraan pemilu yang secara konseptual dapat dilihat dari segi manajemen organisasi Penyelenggara pemilu yang tertib dan profesional baik dalam mengelola dan menjalankan peraturan administrasi pemilu yang meliputi penataan tahapan teknis-operasional dalam bentuk penyusunan peraturan internal KPU dan Bawaslu yang sejalan dengan undang-undang, penegakan tindak pidana pemilu, serta penegakan peraturan terkait pelaksanaan kode etik penyelenggara pemilu.
Penegakan kode etik penyelenggara pemilu merupakan bagian penting dalam membangun pemahaman dan menanamkan kesadaran etika yang berkualitas bagi seluruh penyelenggara pemilu akan pentingnya menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan mandiri.
Berbagai pembenahan regulasi dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk mengatur penyelenggaraan pemilu, agar berintegritas kuat dalam menjalankan tahapan pemilu. Berbagai regulasi, antara lain, independensi dan integritas penyelenggaraan pemilu semakin kuat setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu.Â
Peraturan perundang-undangan mengamanatkan pembentukan penyelenggara pemilu tetap harus mendorong penyelenggara secara bertahap untuk mengadu langsung penyelenggara di bawahnya yang diduga terlibat pelanggaran pemilu. Sikap proaktif tersebut sebagai bukti bahwa penyelenggara pemilu menginginkan setiap penyelenggara pemilu yang menjadi pembuat kebijakan dan pemberi bantuan teknis bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H