Integritas penyelenggaraan pemilu yang secara konseptual dapat dilihat dari segi manajemen organisasi Penyelenggara pemilu yang tertib dan profesional baik dalam mengelola dan menjalankan peraturan administrasi pemilu yang meliputi penataan tahapan teknis-operasional dalam bentuk penyusunan peraturan internal KPU dan Bawaslu yang sejalan dengan undang-undang, penegakan tindak pidana pemilu, serta penegakan peraturan terkait pelaksanaan kode etik penyelenggara pemilu.
Penegakan kode etik penyelenggara pemilu merupakan bagian penting dalam membangun pemahaman dan menanamkan kesadaran etika yang berkualitas bagi seluruh penyelenggara pemilu akan pentingnya menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan mandiri.
Berbagai pembenahan regulasi dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk mengatur penyelenggaraan pemilu, agar berintegritas kuat dalam menjalankan tahapan pemilu. Berbagai regulasi, antara lain, independensi dan integritas penyelenggaraan pemilu semakin kuat setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilu.Â
Peraturan perundang-undangan mengamanatkan pembentukan penyelenggara pemilu tetap harus mendorong penyelenggara secara bertahap untuk mengadu langsung penyelenggara di bawahnya yang diduga terlibat pelanggaran pemilu. Sikap proaktif tersebut sebagai bukti bahwa penyelenggara pemilu menginginkan setiap penyelenggara pemilu yang menjadi pembuat kebijakan dan pemberi bantuan teknis bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI