Dalam konteks penyelenggara pemilu, integritas dapat diartikan sebagai kesesuaian antara tindakan dan perilaku penyelenggara dengan tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu. Dengan adanya integritas tersebut, penyelenggara akan mendapatkan kepercayaan masyarakat, khususnya pemilih, serta para kontestan pemilu, baik calon perseorangan maupun partai politik, yang berkaitan langsung dengan pemilu. Integritas merupakan prinsip penting bagi suatu lembaga pelayanan publik untuk mendapatkan pengakuan dari pihak lain.
Mengacu pada pengertian di atas, berarti penyelenggara pemilu yang berintegritas harus memiliki konsistensi, kehandalan, kejujuran, keyakinan untuk memahami, bersikap dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai LUBER dan JURDIL dalam penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara pemilu harus memiliki semangat menjunjung tinggi seluruh peraturan dan kode etik pemilu dan sukarela.
Selain itu, seluruh tahapan pelaksanaan pemilu harus dilakukan dengan penuh integritas. Dimana Integritas pemilu, atau dalam implementasi yang lebih utuh dari integritas proses dan integritas hasil pemilu, merupakan salah satu parameter proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Integritas berarti proses pelaksanaan di semua tahapan prinsip pemilu dirumuskan berdasarkan prinsip pemilu yang demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan dan akuntabel.
Termasuk pengaturan dan pelaksanaan setiap tahapan pemilu harus menjamin integritas proses dan hasil pemilu. Penyelenggara pemilu tidak hanya memiliki pengetahuan dan kemampuan kepemiluan dalam menjalankan tugasnya tetapi juga menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.
Pengawasan Pemilu
Prinsip utama Pengawasan Pemilu adalah integritas yang tinggi, tidak hanya moral dan etika yang penting sebagai modal dasar dan target utama untuk menjadi Pemilu. Untuk itu, proses rekrutmen penyelenggara pemilu harus mampu melahirkan Pengawas Pemilu yang memiliki etika dan moral dalam mengawal pelaksanaan proses pemilu.
Nilai etika dan moral moral adalah prinsip mutlak sebagai pemantau pemilu sebagai dasar terciptanya modal penyelenggara dan pengawas yang berintegritas dalam proses demokrasi. Selain itu, proses seleksi calon penyelenggara pemilu memang perlu adanya intervensi sehingga pelaksanaan uji kepatutan (fit and proper test) terhadap calon penyelenggara pemilu dapat terjamin independensi dan kredibilitasnya.
Kredibilitas penyelenggara pemilu dapat diukur melalui tiga aspek penilaian yaitu pertama aspek kualitas etika, kedua aspek Moral dan ketiga aspek intelektual. Tiga aspek tersebut, merupakan kriteria wajib dalam proses seleksi pengawas pemilu. Alasan menggunakan ketiga aspek tersebut dianggap sebagai fakta pemilu yang sering dilaporkan ke Dewan Kehormatan Majelis Pemeriksa Pemilu (DKPP) karena masalah etika dan moral, serta aspek intelektual.
Salah satu agenda penting terkait integritas penyelenggara pemilu adalah memastikan penyelenggara pemilu memiliki pengetahuan tentang pemilu dan berintegritas dalam menjalankan fungsinya. Hal ini penting karena penyelenggara pemilu yang menjadi ujung tombak pencoblosan pemilih adalah petugas TPS dan PPS yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan pemilu.
Semangat elektoral LUBER dan JURDIL ada di tangan penyelenggara pemilu. Tanpa  integritas maka gagasan penyelenggara pemilu yang berintegritas, dan berkualitas hanya akan menjadi konsep yang indah untuk dibahas tanpa ada praktiknya untuk mewujudkan integritas pemilu.
Penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip prinsip pemilu yang demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan, dan akuntabel. Diantara peran penyelenggara pemilu dalam mewujudkan integritas pemilu adalah melayani pemilih dalam memilih, menjaga kedaulatan pemilih, ikut serta dalam pemilu, dan mewujudkan proses dan hasil pemilu yang berintegritas.