Pemilihan umum serentak pada tahun 2024 memiliki tantangan yang berat, bukan hanya karena pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada tahun yang sama yang berkaitan dengan peningkatan partisipasi pemilih dari waktu ke waktu agar rakyat berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).Â
Tapi juga bagaimana menciptakan pemilu yang bermartabat dengan prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Adapun pemilu bermartabat adalah pelaksanaan pemilihan yang mampu mencerminkan pengejewantahan kedaulatan rakyat sesuai dengan prinsip hukum dan asas-asas kepemiluan secara universal (Wall, 2010).
Gagasan pemilu yang bermartabat secara umum ketika semua kegiatan selama siklus pemilu dirancang dan dilaksanakan secara profesional, semua aturan ditetapkan dan ditegakkan dengan jelas. Hal ini tentu menjadi catatan yang penting khususnya menyangkut independensi penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang harus bekerja dengan mandiri dan profesional.
Adapun KPU dan Bawaslu tidak hanya ada di pusat, akan tetapi juga memiliki struktur secara hirearki dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan hingga kelurahan/desa. Artinya dalam upaya mencapai Pemilu yang bermartabat penyelenggara pemilu tentu harus selalu mempertimbangkan variabel-variabel yang mempengaruhi pelaksanaan pemilu yang dapat diterima oleh berbagai pihak dengan pelaksanaan yang adil dan jujur.Â
Adapun prinsip penyelenggaraan pemilu yang bermartabat adalah independensi, imparsialitas, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme. Dan berpikir melayani. Selain itu, prinsip yang tidak kalah penting untuk dijadikan landasan membangun nilai dalam penyelenggara pemilu adalah akuntabilitas.
Prinsip-prinsip tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas pemilu bermartabat guna menjamin terselenggaranya hak politik rakyat diperlukan penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas. dan akuntabilitas.Â
Oleh karena itu, salah satu faktor penting keberhasilan penyelenggaraan pemilu terletak pada kesiapan dan profesionalisme penyelenggara pemilu itu sendiri, yakni KPU dan Bawaslu, sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Kedua lembaga ini telah diamanatkan undang-undang untuk menyelenggarakan pemilu sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing. Namun untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat harus berpijak pada regulasi. Utamanya dalam setiap rekrutmen penyelenggara pemilu. Ini merupakan bagian penting penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang adil dan bersih.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi 2 undang-undang, dijelaskan bahwa Pelaksanaan pemilihan secara langsung , umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat diwujudkan jika Pemilu berintegritas dan bermartabat serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik warga negara. Juga diperlukan penyelenggara pemilu yang profesional, integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.
Integritas adalah konsistensi dan tekad yang teguh KPU dan Bawaslu dari pusat hingga ke daerah dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Dalam konteks etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran tindakan seseorang. Seseorang dikatakan memiliki integritas apabila tingkah lakunya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dianut demi sebuah martabat. Martabat dan integritas Pemilu berarti kebulatan suara, integritas atau kejujuran.Â
Setidaknya ada tiga makna yang terkait dengan bermartabat yaitu pertama, bermartabat sebagai satu kesatuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi kesatuan, secara keseluruhan penyelarasan. Kedua, bermartabat adalah tidak dapat rusak, integritas, tekad, tak tergoyahkan, tanpa cacat. Dalam hal ini bermartabat berarti konsistensi, koherensi antara gagasan realisasi sebenarnya. Ketiga, bermartabat adalah kualitas moral. Pemahaman umum tentang integritas sebagai kejujuran, ketulusan, kemurnian, dan keterusterangan. Kualitas jujur pilar utama dari kualitas moral seseorang.
Untuk dapat melaksanakan pemilu yang bermartabat, penyelenggara pemilu yang ada pada setiap tingkat KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan penyelenggara pemilu yang bersifat Adhoc yaitu PPK, PPS dan KPPS dituntut untuk selalu menjaga integritas dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu. Dalam konteks penyelenggara pemilu, bermartabat sebagai kesesuaian antara tindakan dan perilaku penyelenggara dengan tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu.
Dengan adanya pemilu yang bermartabat tersebut, penyelenggara akan mendapatkan kepercayaan masyarakat, khususnya pemilih, serta para kontestan pemilu, baik calon perseorangan maupun partai politik, yang berkaitan langsung dengan pemilu. Integritas merupakan prinsip penting bagi suatu lembaga pelayanan publik untuk mendapatkan pengakuan dari pihak lain (Supriyanto, 2007).
Mengacu upaya mencapai Pemilu yang bermartabat di tahun 2024 nanti berarti penyelenggara pemilu harus memiliki konsistensi, kehandalan, kejujuran, keyakinan untuk memahami, bersikap dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara pemilu harus memiliki semangat menjunjung tinggi seluruh peraturan KPU dan kode etik pemilu dan sukarela. Selain itu, seluruh tahapan pelaksanaan pemilu harus dilakukan dengan penuh integritas.
Pemilu yang bermartabat di tahun 2024 dalam implementasi yang lebih utuh dari integritas proses dan integritas hasil pemilu, merupakan salah satu parameter proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Pemilu yang bermartabat  mengkehendaki seluruh proses pelaksanaan di semua tahapan prinsip pemilu dirumuskan berdasarkan prinsip pemilu yang demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan dan akuntabel.Â
Termasuk pengaturan dan pelaksanaan setiap tahapan pemilu harus menjamin integritas proses dan hasil pemilu. Penyelenggara pemilu tidak hanya memiliki pengetahuan dan kemampuan kepemiluan dalam menjalankan tugasnya tetapi juga menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. Alasannya Integritas tanpa pengetahuan lemah dan tidak berguna, dan pengetahuan tanpa integritas berbahaya dan mengerikan.
Prinsip utama Pengawasan Pemilu adalah integritas yang tinggi, tidak hanya moral dan etika yang penting sebagai modal dasar dan target utama untuk menjadi Pemilu. Untuk itu, proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten dan Kota di setiap provinsi harus mampu melahirkan Pengawas Pemilu yang memiliki etika dan moral dalam mengawal pelaksanaan proses pemilu 2024.Â
Nilai etika dan moral moral adalah prinsip mutlak sebagai pemantau pemilu sebagai dasar terciptanya modal penyelenggara dan pengawas yang berintegritas dalam proses demokrasi. Selain itu, proses seleksi calon anggota Panwaslu memang perlu adanya intervensi sehingga pelaksanaan uji kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu di daerah dapat terjamin independensi dan kredibilitasnya.
Kredibilitas penyelenggara pemilu dengan tujuan Pemilu yang bermartabat dapat diukur melalui tiga aspek penilaian yaitu pertama aspek kualitas etika, kedua aspek Moral dan ketiga aspek intelektual. Tiga aspek tersebut, merupakan kriteria wajib dalam proses seleksi penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu di daerah (Asshidiqie, 2006).
Salah satu agenda penting terkait Pemilu yang bermartabat adalah memastikan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPS dan KPPS memiliki pengetahuan tentang pemilu dan bermartabat dalam menjalankan fungsinya. Hal ini penting karena penyelenggara pemilu yang menjadi ujung tombak pencoblosan pemilih bandara adalah petugas TPS dan PPS yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan pemilu. Semangat operasi elektoral LUBER dan JURDIL ada di tangan PPS dan KPPS. tanpa tingkat integritas dengan PPS dan KPPS, maka gagasan penyelenggara pemilu yang berintegritas, dan berkualitas hanya akan menjadi konsep yang indah untuk dibahas tanpa ada praktiknya.
Pada upaya Pemilu yang bermartabat penyelenggara Pemilu di semua tingkatan harus menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip prinsip pemilu yang demokratis. Diantara peran penyelenggara Pemilu dalam mewujudkan integritas pemilu adalah melayani pemilih dalam memilih, menjaga kedaulatan pemilih, ikut serta dalam pemilu, dan mewujudkan proses dan hasil pemilu yang berintegritas.
Integritas penyelenggaraan pemilu  demi pemilihan yang bermartabat secara konseptual dapat dilihat dari segi manajemen organisasi Penyelenggara pemilu yang tertib dan profesional baik dalam mengelola dan menjalankan peraturan administrasi pemilu yang meliputi penataan tahapan teknis-operasional dalam bentuk penyusunan peraturan internal KPU dan Bawaslu yang sejalan dengan undang-undang, penegakan tindak pidana pemilu, serta penegakan peraturan terkait pelaksanaan kode etik penyelenggara pemilu (Perdana, 2019).
Penegakan kode etik penyelenggara pemilu merupakan bagian penting dalam membangun pemahaman dan menanamkan kesadaran etika yang berkualitas bagi seluruh penyelenggara pemilu akan pentingnya menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan mandiri.Â
DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu dalam menjaga dan mengawal kehormatan Pemilu mengutamakan penegakan hukum dan etika (Rule Of Law dan The Rule Of Ethics) secara bersamaan. Berbagai pembenahan harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk mengatur penyelenggaraan pemilu, agar berintegritas kuat dalam menjalankan tahapan pemilu secara menyeluruh.
 Referensi
Perdana, Aditya . (2019). Serial evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak. Jakarta : Bawaslu.
Asshidiqie, Jimly. (2006). Konstitusi & Konstitusionalisme KonPres, Jakarta.
Supriyanto, D. (2007). Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Yayasan Perludem.
Wall, Alan, et, all (2010). Electoral Management Desaign.Yogyakarta: Student Library
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI