Untuk dapat melaksanakan pemilu yang bermartabat, penyelenggara pemilu yang ada pada setiap tingkat KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan penyelenggara pemilu yang bersifat Adhoc yaitu PPK, PPS dan KPPS dituntut untuk selalu menjaga integritas dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu. Dalam konteks penyelenggara pemilu, bermartabat sebagai kesesuaian antara tindakan dan perilaku penyelenggara dengan tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu.
Dengan adanya pemilu yang bermartabat tersebut, penyelenggara akan mendapatkan kepercayaan masyarakat, khususnya pemilih, serta para kontestan pemilu, baik calon perseorangan maupun partai politik, yang berkaitan langsung dengan pemilu. Integritas merupakan prinsip penting bagi suatu lembaga pelayanan publik untuk mendapatkan pengakuan dari pihak lain (Supriyanto, 2007).
Mengacu upaya mencapai Pemilu yang bermartabat di tahun 2024 nanti berarti penyelenggara pemilu harus memiliki konsistensi, kehandalan, kejujuran, keyakinan untuk memahami, bersikap dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara pemilu harus memiliki semangat menjunjung tinggi seluruh peraturan KPU dan kode etik pemilu dan sukarela. Selain itu, seluruh tahapan pelaksanaan pemilu harus dilakukan dengan penuh integritas.
Pemilu yang bermartabat di tahun 2024 dalam implementasi yang lebih utuh dari integritas proses dan integritas hasil pemilu, merupakan salah satu parameter proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Pemilu yang bermartabat  mengkehendaki seluruh proses pelaksanaan di semua tahapan prinsip pemilu dirumuskan berdasarkan prinsip pemilu yang demokratis, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan dan akuntabel.Â
Termasuk pengaturan dan pelaksanaan setiap tahapan pemilu harus menjamin integritas proses dan hasil pemilu. Penyelenggara pemilu tidak hanya memiliki pengetahuan dan kemampuan kepemiluan dalam menjalankan tugasnya tetapi juga menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. Alasannya Integritas tanpa pengetahuan lemah dan tidak berguna, dan pengetahuan tanpa integritas berbahaya dan mengerikan.
Prinsip utama Pengawasan Pemilu adalah integritas yang tinggi, tidak hanya moral dan etika yang penting sebagai modal dasar dan target utama untuk menjadi Pemilu. Untuk itu, proses rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten dan Kota di setiap provinsi harus mampu melahirkan Pengawas Pemilu yang memiliki etika dan moral dalam mengawal pelaksanaan proses pemilu 2024.Â
Nilai etika dan moral moral adalah prinsip mutlak sebagai pemantau pemilu sebagai dasar terciptanya modal penyelenggara dan pengawas yang berintegritas dalam proses demokrasi. Selain itu, proses seleksi calon anggota Panwaslu memang perlu adanya intervensi sehingga pelaksanaan uji kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu di daerah dapat terjamin independensi dan kredibilitasnya.
Kredibilitas penyelenggara pemilu dengan tujuan Pemilu yang bermartabat dapat diukur melalui tiga aspek penilaian yaitu pertama aspek kualitas etika, kedua aspek Moral dan ketiga aspek intelektual. Tiga aspek tersebut, merupakan kriteria wajib dalam proses seleksi penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu di daerah (Asshidiqie, 2006).
Salah satu agenda penting terkait Pemilu yang bermartabat adalah memastikan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPS dan KPPS memiliki pengetahuan tentang pemilu dan bermartabat dalam menjalankan fungsinya. Hal ini penting karena penyelenggara pemilu yang menjadi ujung tombak pencoblosan pemilih bandara adalah petugas TPS dan PPS yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan pemilu. Semangat operasi elektoral LUBER dan JURDIL ada di tangan PPS dan KPPS. tanpa tingkat integritas dengan PPS dan KPPS, maka gagasan penyelenggara pemilu yang berintegritas, dan berkualitas hanya akan menjadi konsep yang indah untuk dibahas tanpa ada praktiknya.
Pada upaya Pemilu yang bermartabat penyelenggara Pemilu di semua tingkatan harus menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip prinsip pemilu yang demokratis. Diantara peran penyelenggara Pemilu dalam mewujudkan integritas pemilu adalah melayani pemilih dalam memilih, menjaga kedaulatan pemilih, ikut serta dalam pemilu, dan mewujudkan proses dan hasil pemilu yang berintegritas.
Integritas penyelenggaraan pemilu  demi pemilihan yang bermartabat secara konseptual dapat dilihat dari segi manajemen organisasi Penyelenggara pemilu yang tertib dan profesional baik dalam mengelola dan menjalankan peraturan administrasi pemilu yang meliputi penataan tahapan teknis-operasional dalam bentuk penyusunan peraturan internal KPU dan Bawaslu yang sejalan dengan undang-undang, penegakan tindak pidana pemilu, serta penegakan peraturan terkait pelaksanaan kode etik penyelenggara pemilu (Perdana, 2019).