Penegakan kode etik penyelenggara pemilu merupakan bagian penting dalam membangun pemahaman dan menanamkan kesadaran etika yang berkualitas bagi seluruh penyelenggara pemilu akan pentingnya menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan mandiri.Â
DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu dalam menjaga dan mengawal kehormatan Pemilu mengutamakan penegakan hukum dan etika (Rule Of Law dan The Rule Of Ethics) secara bersamaan. Berbagai pembenahan harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk mengatur penyelenggaraan pemilu, agar berintegritas kuat dalam menjalankan tahapan pemilu secara menyeluruh.
 Referensi
Perdana, Aditya . (2019). Serial evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak. Jakarta : Bawaslu.
Asshidiqie, Jimly. (2006). Konstitusi & Konstitusionalisme KonPres, Jakarta.
Supriyanto, D. (2007). Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Yayasan Perludem.
Wall, Alan, et, all (2010). Electoral Management Desaign.Yogyakarta: Student Library
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H