Mohon tunggu...
Leni Ratnasari
Leni Ratnasari Mohon Tunggu... Guru - Guru

Sy mahasiswa S2 Manajemen yang akan mengupload tugas2 kampus

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis Kebijakan Pemenuhan Beban Kerja Guru pada SMK

29 April 2024   09:58 Diperbarui: 29 April 2024   10:03 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru merupakan salah satu faktor penentu mutu pendidikan berada di barisan terdepan dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia, berhadapan langsung dengan peserta didik melalui proses kegiatan belajar mengajar di kelas. Ditangan gurulah akan dihasilkan peserta didik yang berkualitas baik akademik maupun non akademik, mempunyai kematangan emosional, moral dan spiritual yang tinggi untuk menghadapi tantangan pada zamannya nanti.

Guru  yang  profesional  diharuskan  memiliki  beberapa  persyaratan  minimal  antara lain harus memiliki keahlian dalam mendidik atau mengajar, mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya, bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri, mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, menguasai secara mendalam materi pekerjaan yang sedang dilakukannya, menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya, dan selalu mengembangkan diri secara berkesinambungan melalui organisasi profesi, seminar, internet dan lain sebagainya. Dengan demikian seorang guru dituntut untuk menguasai konsep-konsep keilmuan dan perekayasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai etika dan moral. Konsekwensinya seorang guru dalam pembelajarannya tidak lagi menggunakan komunikasi satu arah saja, melainkan komunikasi dua arah sehingga pembelajaran menjadi kondusif yang pada akhirnya kreatifitas dan potensi peserta didik bisa tergali. Keberhasilan sistem Pendidikan tergantung pada kualitas sumber daya manusianya, apabila individu dapat berjalan efektif maka operasional kegiatan tersebut pun akan efektif pula.

Sumber gambar : Okenusra.com
Sumber gambar : Okenusra.com

Perlu adanya sebuah mekanisme yang memadai untuk menjamin agar mutu guru tetap memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan. Berdasarkan pengkajian yang komprehensif dan mendalam mengggunakan berbagai landasan konseptual dan empirik, penjaminan mutu guru dilakukan melalui suatu sistem yaitu sertifikasi. Sertifikasi guru merupakan usaha pemenuhan kebutuhan meningkatkan kompetensi professional, sehingga proses sertifikasi merupakan bagian yang mendasar dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Berdasarkan penelitian deskriptif kualitatif analisis yang sudah dilakukan yang mana bertujuan menganalisis beban kerja guru Sekolah Menengah Kejuruan Kosgoro Kab. Karawang, didapat hasil penelitian bahwa dari dari 13 orang jumlah tenaga guru terinci ada 4 guru yang sudah memiliki sertifikat Pendidik atau sekitar 36% , 2 di antara nya sudah memenuhi jam tatap muka 24 jam, sisanya sebesar 63% guru yang belum bersertifikat serta dan belum memenuhi batas mengajar minimal 24 jam pertemuan.

Undang-undang nomor 14 tahun 2005 secara tidak langsung telah mengatur beban kerja guru, tetapi masih diperlukan penjelasan yang lebih rinci tentang formulasi perhitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas guru di Sekolah selain tugas utamanya sebagai pendidik dan item-item apa saja yang bisa dihitung. Untuk itulah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, pada bab IV pasal 52 tertulis beban kerja guru mencakup kegiatan pokok: 1) merencanakan pembelajaran; 2) melaksanakan pembelajaran; 3) menilai hasil pembelajaran; 4) membimbing dan melatih peserta didik, dan 5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. Kegiatan pokok guru tersebut merupakan beban kerja guru dilaksanakan minimal 24 jam tatap muka, maksimal 40 jam tatap muka per minggu. Terpenuhi atau tidaknya beban kerja guru pada suatu Sekolah dapat dilihat dari daftar kebutuhan guru yang terdapat pada laporan bulanan. Sekolah dengan jumlah guru berlebihan akan mengakibatkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajarnya harus menambah jam mengajar di luar Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal). Sedangkan Sekolah yang jumlah gurunya kurang akan mengakibatkan beban mengajar guru semakin berat, sehingga akibat dari semua itu pembelajaran yang dilaksanakan menjadi tidak efektif, untuk itulah disusun pedoman perhitungan beban kerja guru yang berisikan rumusan beban kerja dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

Guru yang beban mengajarnya sudah terpenuhi akan terasa nyaman dalam melaksanakan tugasnya seperti merencanakan proses pembelajaran, melaksanaan proses pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran serta tugas tambahan yang diberikan kepadanya. Guru yang belum memenuhi beban mengajar minimal harus berusaha untuk memenuhinya dengan cara mengajar pada sekolah lain sehingga tugas yang menjadi tanggung jawabnya menjadi terabaikan karena hanya mengejar target yaitu beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Berdasarkan dokumen laporan semesteran SMK Kosgoro periode bulan Januari -- Juni 2023 didapat hasil analisa tentang cara pemenuhan beban kerja guru dengan menggunakan data-data yang berasal dari laporan bulanan berupa data keadaan siswa, data keadaan kelas, data keadaan pendidik dan surat tugas dari kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan.

Tambahan Jam :

  • Kepala Sekolah dihitung 24 Jam
  • Wakil Kepala Sekolah
  • Wali Kelas
  • Guru Mapel

Kebijakan yang diambil oleh manajemen sekolah dalam mengatur pemenuhan beban kerja guru mata pelajaran yaitu mendistribusikan jumlah jam mengajar dan tugas tambahan ke guru-guru yang ada dengan alur sebagai berikut :

  • Mata Pelajaran PAI 1 Guru mengajar 6 jam tatap muka, sudah bersertifikat pendidik dan di beri tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dengan perhitungan 24 jam, sehingga diperhitungkan 30 jam.
  • Mata Pelajaran Simdig 1 guru mengajar 6 jam tatap muka, belum bersertifikat pendidik dan di beri tugas tambahan sebagai wali kelas dengan perhitungan tambahan jam 6 jam, sehingga diperhitungkan 12 jam tatap muka.
  • Mata Pelajaran Spreedsheet 1 Guru mengajar 6 jam tatap muka, sudah bersertifikat pendidik, pihak sekolah memberikan tambahan jam mengajar Mata Pelajaran serumpun yaitu MYOB 6 jam tatap muka. Kepadanya juga di beri tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah dengan perhitungan jam 12 jam, sehingga memenuhi 24 jam tatap muka.
  • Mata Pelajaran Seni Budaya 1 Guru mengajar 6 jam tatap muka, belum bersertifikat pendidik.
  • Mata Pelajaran Bahasa Jepang 1 Guru mengajar 9jam tatap muka, belum bersertifikat pendidik, kepadanya di beri tugas tambahan sebagai wali kelas  dengan perhitungan 6 jam tatap muka, sehingga dijumlahkan menjadi 15 jam tatap muka.
  • Mata  Pelajaran Bhs. Indonesia 1  Guru  mengajar  18  jam  tatap  muka, belum bersertifikat pendidik.
  • Mata Pelajaran Matematika 1 Guru mengajar 15 jam tatap muka, sudah bersertifikat pendidik, kepadanya diberi  tugas  tambahan sebagai  wali kelas diperhitungkan 6  jam tatap  muka sehingga terhitung 21 jam tatap muka.
  • Mata Pelajaran Bhs. Inggris 1 Guru mengajar 12 jam tatap muka, belum bersertifikat pendidik.
  • Mata Pelajaran Akuntansi Keuangan 1 guru mengajar 15 jam tatap muka, sudah bersertifikat pendidik. Kepadanya di beri tugas tambahan sebagai wali kelas diperhitungkan 6 jam tatap muka sehingga terhitung 21 jam tatap muka.
  • Mata Pelajaran IPA 1 Guru mengajar 12 jam tatap muka, belum bersertifikat pendidik.
  • Mata  Pelajaran Bhs. Sunda 1  Guru  mengajar 9 jam  tatap  muka,  belum bersertifikat pendidik.
  • Mata Pelajaran Ekonomi 1 Guru mengajar 9 jam tatap muka, belum bersertifikat Pendidik, diberi tugas tambahan mengajar Mata Pelajaran Penjaskes 9 jam tatap muka.
  • Mata Pelajaran Prakarya 1 Guru mengajar 6 jam tatap muka, belum bersertifikat Pendidik

Adapun kebijakan lain nya adalah memberi kebebasan kepada guru yang sudah bersertifikasi namun masih kekurangan jam mengajar untuk menambah jam mengajar di sekolah lain yang sederajat sesuai dengan profesinya, dan yang terkahir memberi tugas kepada guru yang belum bersertifikasi dan masih kekurangan jam mengajar untuk mengajar mata pelajaran yang serumpun.

Kesimpulan yang bisa diambil bahwa dlm pemenuhan jam belajar masih belum tercapai. Presentase beban kerja guru yang belum memenuhi minimal 24 jam mengajar per minggu untuk sebesar 30,77 % (4 guru). Dan setiap sekolah memiliki kebijakan tersendiri dalam rangka pemenuhan beban kerja guru diantaranya menambah rombongan belajar, menambahkan jumlah jam untuk mata pelajaran tertentu seperti matematika. fisika, kimia, ekonomi dan memberikan kelonggaran kepada guru mengajar di Sekolah lain yang sederajat dan sesuai dengan mata pelajarannya.

Jadi besaran presentasi dalam pemenuhan beban kerja guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam mengajar bisa diminimalisir.

 

Referensi :

Badrianto, Yuan DR (2022). Pengaruh Gaya Kepemimpinan, Lingkungan kerja dan Beban kerja. UPB

Depdiknas. (2007). Sertifikasi Guru. Jakarta : Depdiknas

Depdiknas. (2008). Pedoman Perhitungan Beban Kerja Guru. Jakarta : Depdiknas

Depdiknas. (2009). Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas. Jakarta : Depdiknas

Kemendiknas(2011). Petunjuk Teknis Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai negeri Sipil. Jakarta

Moloeng. L., J. (2010). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya

Nana S.S, (2012). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosda Karya

Setiani, Ana (2019). Analisa Kebijakan Pemenuhan Beban Kerja. UST Yogya

Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas

Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun