Adapun kebijakan lain nya adalah memberi kebebasan kepada guru yang sudah bersertifikasi namun masih kekurangan jam mengajar untuk menambah jam mengajar di sekolah lain yang sederajat sesuai dengan profesinya, dan yang terkahir memberi tugas kepada guru yang belum bersertifikasi dan masih kekurangan jam mengajar untuk mengajar mata pelajaran yang serumpun.
Kesimpulan yang bisa diambil bahwa dlm pemenuhan jam belajar masih belum tercapai. Presentase beban kerja guru yang belum memenuhi minimal 24 jam mengajar per minggu untuk sebesar 30,77 % (4 guru). Dan setiap sekolah memiliki kebijakan tersendiri dalam rangka pemenuhan beban kerja guru diantaranya menambah rombongan belajar, menambahkan jumlah jam untuk mata pelajaran tertentu seperti matematika. fisika, kimia, ekonomi dan memberikan kelonggaran kepada guru mengajar di Sekolah lain yang sederajat dan sesuai dengan mata pelajarannya.
Jadi besaran presentasi dalam pemenuhan beban kerja guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam mengajar bisa diminimalisir.
Â
Referensi :
Badrianto, Yuan DR (2022). Pengaruh Gaya Kepemimpinan, Lingkungan kerja dan Beban kerja. UPB
Depdiknas. (2007). Sertifikasi Guru. Jakarta : Depdiknas
Depdiknas. (2008). Pedoman Perhitungan Beban Kerja Guru. Jakarta : Depdiknas
Depdiknas. (2009). Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas. Jakarta : Depdiknas
Kemendiknas(2011). Petunjuk Teknis Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai negeri Sipil. Jakarta
Moloeng. L., J. (2010). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya