Mohon tunggu...
Leni Wulansari
Leni Wulansari Mohon Tunggu... karyawan swasta -

kaki boleh pecah2 tapi sudah ada surganya (katanya)... amiinnn :)\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Amati Asuransi Jiwa dalam KPR Anda

11 Februari 2016   16:33 Diperbarui: 11 Februari 2016   17:19 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagian orang mungkin enggan untuk membicarakan asuransi. Alasannya karena mau tak mau asuransi memaksa kita membayangkan hal-hal yang buruk terjadi. Kalau sakit, kalau kecelakaan, kalau meninggal.. haduh siapa yang mau berandai-andai kejadian menyedihkan seperti itu.

Tapi apakah mereka yang mengalami musibah atau hal-hal buruk itu sebelumnya tau bahwa mereka akan mengalaminya? Pasti TIDAK. Apakah mereka membayangkan dan merencanakan sebelumnya? Tentu TIDAK. Tanpa rencana, tanpa bocoran informasi, kejadian buruk, bahkan terburuk bisa saja terjadi. Takdir yang bicara.

Ah tapi ini bukan bahasan tentang takdir, bukan juga saya mau mengajak berasuransi. Saya hanya akan share mengenai fasilitas asuransi dari sebuah Kredit Kepemilikan Rumah, sesuai pengalaman pribadi.

Bagi pasangan muda yang ingin memiliki rumah, tapi saldo rekening masih terbatas, karung uang belum penuh, biasanya KPR adalah solusi. Dengan membayar sejumlah uang muka, kita sudah bisa punya rumah. Tentunya sisa biayanya dibayarkan bank dulu dan kita nyicil ke bank itu, setelah mereka me-review dan menyetujui pengajuan kita yang dianggap 'mampu' untuk mencicil sisa kredit setiap bulannya.

Kalau sudah disetujui, saking senengnya mau punya rumah, dan masih awam dengan urusan perbankan, baisanya saat tandatangan perjanjian kredit, kita nggak terlalu detail memeriksa hak-hak kita sebagai kreditur. Termasuk soal asuransi sebagai fasilitas KPR.

Asuransi KPR yang paling standard biasanya meliputi asuransi kebakaran dan asuransi jiwa.

Jika dalam waktu kredit terjadi kebakaran (yang tak diinginkan) maka pihak bank akan mencairkan sejumlah dana pertanggungan. Biasanya tidak full 100%, tergantung bank nya.

Yang kedua adalah asuransi jiwa dimana jika selama waktu kredit, kreditur meninggal dunia, maka pihak bank juga akan mencairkan sejumlah dana pertanggungan.

Kebanyakan kita dengar, kalau ada suami istri punya KPR atas nama suami, lalu suaminya meninggal duluan, maka rumahnya lunas dan istri terbebas dari utang. Artinya kalau KPR atas nama istri, tapi suaminya yang meninggal duluan, berarti rumahnya tetap jadi beban si istri. Begitu kan?

Ternyataa.. belum tentu seperti itu.

Jika saat mengajukan KPR, sifatnya joint income, atau kedua belah pihak (suami istri) mengajukan secara bersama-sama, dan direview sama-sama semua aspeknya (misal data pekerjaan, pendapatan, pengeluaran), maka masing-masing akan mendapat porsi asuransi jiwa sendiri-sendiri. Walaupun atas nama rumahnya hanya untuk salah satu dari mereka.

Dari pengalaman saya, sewaktu suami meninggalkan kami duluan pulang ke Rahmatullah dan rumah masih kredit atas nama saya, sama sekali saya nggak menaruh curiga tentang asuransi jiwa suami saya ini.

Bulan berselang jauh setelah kepergian suami, saya mengumpulkan dana duka lalu iseng telpon ke bank untuk menanyakan bagaimana kalau saya melakukan pelunasan sebagian. Ditanya alasan kenapa saya mau melunasi sebagian (saya mbatin ini bank iseng juga nanyanya, kenapa sebagian karena kalau mau melunasi semuanya uangnya gak ada). Tapi maksudnya ternyata kenapa mau melunasi, apa udah nggak betah nyicil.

Saya jelaskan karena suami nggak ada, maka perlu mengurangi beban bulanan. Setelah dia beramah tamah menyampaikan rasa belasungkawa, tak disangka-sangka, malah dia menjelaskan lebih panjang lebar bahwa kemungkinan suami saya punya asuransi jiwa dari KPR kami. Saya tak tau menahu, tidak pegang polis, dan tidak ada juga klausal soal asuransi jiwa dalam perjanjian kredit.

Dengan baik hati pihak bank memeriksa dokumen kami dan beberapa hari kemudian memberitahu bahwa benar sumai ada asuransi jiwa, karena dulu pengajuan KPR dengan sistem joint income. Alhamdulillah buat saya mah dengernya juga udah terhibur, urusan ngurusnya ribet dan nominalnya berapa gimana nanti.

Kemudian saya ditunjukkan polis asuransi jiwanya, yang memang terpisah antara saya dan suami. Dokumen ini sejatinya kita pegang (minimal copy-nya) pada saat akad kredit. Tentu bukan karena mengharapkan suatu waktu kita akan mencairkan uang pertanggungannya (jangan mauuu), namun ini adalah hak yang harus kita ketahui.

Ohiya, uang pertanggungan yang dicairkan sama sekali tidak akan mampir ke rekening kita dan bisa digunakan untuk kepentingan lain. Tapi benar-benar untuk membantu mengurangi cicilan bank. Kalau mau menambahkan sebagian dana, bisa pelunasan dipercepat. Kalau belum ada dana full dan masih tersisa hutang, bisa mengganti skema cicilan, entah itu menurunkan angka cicilan tapi jangka waktunya tetap lama, atau angka cicilan tetap tapi waktunya dipercepat.

Tapi tetep, nggak ada yang yang enak dengan punya cicilan, mau bentar lama, sedikit, banyak sama aja berhutang.. yah, itu hanya keterpaksaan semata. Yang penting pas bayar ikhlasin aja, biar nggak jadi penyakit!

Demikian share-nya, semoga bermanfaat.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun