Semboyan gemah ripah loh jinawi sempat sangat lekat di pikiran rakyat Indonesia selama lebih dari 3 (tiga) dekade. Â Sebuah semboyan yang menitikberatkan pada betapa kayanya negeri kita akan sumber daya alam. Namun bumi nusantara bukan hanya terkenal sebagai 'lumbung pangan' semata, sumber daya mineral pun memiliki jumlah yang tak kalah massive dari sumber daya alam, dan penyebarannya cukup merata dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia.
Menurut data dari Kementerian ESDM pada tahun 2015, cadangan sumber daya mineral Indonesia terdiri dari batubara sebanyak 32 miliar ton, tembaga sebanyak 2 miliar ton, timah sebanyak 1,3 miliar ton, nikel sebanyak 1,1 miliar ton dan emas sebanyak 2,8 miliar ton. Di sisi lain, cadangan gas dan minyak bumi Indonesia berada di kisaran 151,33 triliun kubik dan 7,31 triliun barel.Â
Potensi sumber daya mineral dan energy yang menggurita ini seharusnya menjadikan Indonesia Negara kaya dan memiliki kedaulatan penuh akan energy. Namun pada kenyataannya hal itu belum terwujud sampai saat ini. Dimanakah missing points-nya sehingga sampai detik ini Indonesia belum bisa berdaulat penuh atas sumber daya alam dan mineralnya?
Bak gayung bersambut, pertanyaan ini seolah mendapatkan jawabannya, karena tepat tanggal 13 April lalu, sebuah film documenter berjudul "Sexy Killers" seakan menelanjangi kondisi industry ekstratif di Indonesia saat ini. Betapa tidak, hanya kurang dari 10 hari diunggah di YouTube, film ini sudah ditonton hampir 19 juta orang dan seakan memberikan tamparan bagi kita mengenai kelamnya industry ekstraktif di Indonesia, yang ternyata tak bisa dilepaskan dari carut marut peta perpolitikan tanah air.Â
Pada film documenter tersebut secara gamblang diungkapkan bahwa sector tambang merupakan sector paling 'sensual' untuk dikangkangi oleh para elite, namun di sisi lain dapat memiskinkan dan menyengsarakan rakyat.Â
Tak heran, ratusan bahkan ribuan elite dan penguasa, baik kelas teri maupun kelas kakap, ingin menduduki kursi empuk di legislatif dan eksekutif pada Pemilu 2019 ini demi memuluskan langkah sebagai 'decision-maker' di sector industry ekstraktif.
Transformasi Sektor Tambang Dunia dan Indonesia
Kekayaan sumber daya mineral Indonesia berupa tambang sudah mulai dieksplorasi sejak tahun 1852. Sayangnya, sejak pertama kali dilakukannya eksplorasi sampai sekarang, kegiatan ini menyisakan banyak permasalahan di tengah masyarakat.Â
Tak ayal, permasalahan ini bagaikan 'fenomena gunung es' yang kelihatan remeh temeh di permukaan tapi secara riil sebenarnya sangat destruktif, karena mengganggu system social, merusak daya dukung ekologis, serta berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Menyoal kerusakan yang diakibatkan oleh sector tambang, sebenarnya tak hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa Negara berkembang yang pada awalnya 'menggantungkan' perekonomiannya pada sector ekstraktif, saat ini mulai bangun dari mimpi indah mereka akan iming-iming tambang dan mulai menyadari bahwa ancaman bencana ekologis mulai menghantui.Â
Rosser pada tahun 2016, dalam tulisannya yang berjudul "Escaping the Resource Curse: New Political Economy" pernah menegaskan bahwa; kebanggaan negara-negara berkembang akan jumlah sumber daya yang melimpah sudah tidak berlaku lagi.Â
Justru sumber daya yang melimpah tidak mengindikasikan kemakmuran, malah sebaliknya, itu merupakan suatu kutukan, karena Negara berkembang hanya akan 'diekstrak' dan hanya akan terjebak dalam kemiskinan.
Sebagai contoh, di China sebagian besar pabrik semen tutup karena diyakini mencemari lingkungan yang menyebabkan pekerja pabrik serta masyarakat sekitar mendapatkan gangguan pernapasan akut. Kondisi serupa pun terjadi di India, dimana pemerintah mulai berpikir untuk menata ulang sector tambang karena telah banyak menghilangkan nyawa orang.Â
Menurut portal berita Antara News tahun 2017, sebanyak 16 orang pekerja tambang tewas disebabkan oleh bencana ekologis (longsor) di tambang batubara wilayah Jharkhand pada Januari 2017 lalu.Â
Semua permasalahan yang timbul pada akhirnya menyebabkan trend industry ekstraktif perlahan mulai memudar dan kehilangan 'taring' di dunia internasional.
Jika dunia internasional mulai kritis akan industry ini, lantas bagaimana dengan geliatnya di dalam negeri? Di Indonesia, permasalahan industry ekstraktif bagaikan benang kusut yang masih belum bisa diurai.Â
Pada tahun 2018, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, sebuah lembaga non-profit yang berfocus pada tata kelola industry ekstraktif menyebutkan bahwa pemerintah masih belum serius dalam menangani sektor tambang di Indonesia.Â
Padahal, 3 tahun yang lalu, tepatnya 14 April 2016, Presiden Joko Widodo berjanji akan memberlakukan moratorium kelapa sawit dan juga tambang. Namun sayang, sampai detik ini hanya moratorium kelapa sawit yang diberlakukan melalui Inpres No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Sawit.Â
Sektor tambang belum juga disentuh oleh pemerintah. Senada dengan temuan PWYP Indonesia, Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) menemukan bahwa terdapat lebih dari 290 perusahaan tambang batubara tersebar di wilayah indonesia, dan 8 juta hektar lubang bekas tambang tersebut sampai saat ini belum juga direklamasi.Â
Artinya, kondisi ini akan berdampak pada bencana ekologis dan juga livelihood masyarakat. Spiegel dan Brown pada tahun 2017, dalam risetnya yang berjudul "Heed Local Impact of Coal Mining" turut menekankan bahwa semua pihak harus memiliki kepedulian terhadap kelompok marjinal yang berada di wilayah tambang batubara, karena tambang merusak bukan hanya kesehatan, tapi juga sumber penghidupan, mencemari air dan udara, serta berkontribusi signifikan terhadap perubahan iklim.
Tata Kelola Tambang Tanpa Bayang-Bayang Elite dan Penguasa
Terlepas dari dependensi pembangunan pada sektor tambang, tak bisa dinafikan bahwa pada sektor ini perlu dilakukan reformasi besar-besaran, terutama perizinan dan tata kelolanya.Â
Masih banyaknya wilayah izin usaha pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan lindung (3,81 juta hektar), hutan konservasi (803,3 ribu hektar), bahkan mencaplok wilayah tempat tinggal masyarakat adat harus segera diselesaikan.Â
Selain itu, menurut Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia pada tahun 2018, banyaknya perusahaan tambang yang 'mangkir' membayar kewajiban keuangannya pada Negara melalui skema PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) mengindikasikan belum patuhnya pengusaha tambang di Indonesia.
Dibutuhkan komitmen total dan dukungan serius dari semua pemangku kepentingan agar tata kelola tambang di Indonesia semakin baik. Tentu saja, jeratan para elit dan penguasa benar-benar harus diawasi dengan ketat. Lembaga di tingkat akar rumput, lembaga independen seperti KPK, Kementerian terkait, Pemerintah Daerah dan tentunya komitmen Kepala Negara sebagai main decision-maker harus terlaksana.Â
Selain itu, inovasi kebijakan mulai dari system pembayaran PNBP dan pengurusan izin usaha tambang secara on-line juga sangat penting diterapkan agar perusahaan tambang tidak bisa berkelit dari kewajibannya, dan masyarakat bisa melihat semua proses tata kelola ini secara transparan dan akuntabel.
Bagaimanapun, tentunya masyarakat dituntut untuk terus 'melek' dengan sektor tambang agar tidak diperdaya dan dibayang-bayangi lagi oleh para elit dan penguasa yang tamak. Karena Mahatma Gandhi pernah berujar "Bumi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan kita semua, namun tidak akan cukup untuk memenuhi keinginan segelintir manusia yang serakah".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H