Mohon tunggu...
M Nasrulloh
M Nasrulloh Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Penulis

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fardhu-fardhu Wudhu

1 Desember 2023   09:03 Diperbarui: 1 Desember 2023   09:30 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fardhu - fardhu wudhu

1) . Niat
Para fuqaha (ulama ahli fiqih) berbeda pendapat mengenai hukum niat didalam wudhu. Mazhab yang pertama berpendapat niatnya itu sunnah, ini dikatakan oleh Imam Abu Hanifah dan ashabnya.


Mazhab yang kedua berpendapat niatnya itu fardhu, ini dikatakan oleh mayoritas ulama termasuk mazhab Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Zhahiriyah, Zaidiyah, dan Imamiyah.
.
2) . Membaca basmallah 
Para fuqaha berbeda pendapat prihal hukum membaca basmalah ketika permulaan wudhu. Mazhab yang pertama berpendapat itu sunnah, ini Mazhab mayoritas ulama termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad didalam pendapatnya yang paling kuat, Imamiyah, dan salah satu pendapatnya Zaidiyah.

Mazhab yang kedua berpendapat fardhu, ini dikatakan oleh Zhahiriyah, mayoritas Zaidiyah, Imam Ahmad didalam satu riwayat. Tapi ashab dari mazhab ini membagi 2 bagian, Zhahiriyah berkata fardhu secara mutlak baik ingat atupun lupa, sedangkan yang lain berkata fardhu ketika ingat tidak ketika lupa.
.
3) . Membasuh kedua telapak tangan 
Para fuqaha berbeda pendapat didalam masalah ini. Mazhab yang pertama berpendapat membasuh kedua telapak tangan di permulaan wudhu itu sunnah, ini pendapat mayoritas fuqaha termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imamiyah, mayoritas Zaidiyah, dan satu riwayat dari Imam Ahmad.

Mazhab yang kedua berpendapat bahwa membasuh kedua telapak tangan sebanyak 3 kali itu fardhu ketika habis bangun dari tidur, ini dikatakan oleh Zhahiriyah, sebagian Zaidiyah, Imam Ahmad didalam pendapatnya yang paling kuat, tapi Imam Ahmad mengkhususkan hanya ketika habis bangun dari tidur malam.
.
4). Berkumur-kumur dan Istinsyaq
Para fuqaha berbeda pendapat didalam hukum berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung). Mazhab yang pertama berpendapat keduanya itu sunnah, ini dikatakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imamiyah, sebagian Zaidiyah, dan satu riwayat dari Imam Ahmad.

Mazhab yang kedua membedakan antara keduanya, mengatakan wajib istinsyaq dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung) sedangkan berkumur-kumur itu sunnah, ini dikatakan oleh Zhahiriyah, dan Imam Ahmad didalam satu riwayat.

Mazhab yang ketiga berpendapat keduanya itu termasuk fardhu, ini pendapat yang terkenal dari Imam Ahmad, dan dikatakan oleh kebanyakan Zaidiyah.
.
5) . Membasuh wajah
Tidak ada perbedaan pendapat yakni ulama sepakat mengenai wajibnya membasuh wajah didalam wudhu. Adapun untuk batasan panjangnya wajah yang harus dibasuh itu dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian depan sampai pada ujung dagu.

Sedangkan untuk lebarnya ada perbedaan pendapat didalam batasannya. Mazhab yang pertama berpendapat diantara kedua telinga, ini pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Zhahiriyah, Zaidiyah, dan sebagian Imamiyah.

Mazhab yang kedua berpendapat bagian yang dapat dicakup oleh induk jari dan jari tengah, selebihnya tidak wajib dibasuh, ini pendapat mayoritas Imamiyah.
.
6) . Membasahi kedua tangan sampai siku
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para fuqaha mengenai kewajiban membasuh kedua tangan sampai kedua siku didalam wudhu, hanya saja mereka khilaf apakah kedua siku termasuk bagian yang wajib dibasuh atau tidak.

Mazhab yang pertama yaitu mayoritas ulama berpendapat membasuh kedua siku itu fardhu, sehingga menurut mereka tidak sah wudhunya seseorang yang tidak membasuh kedua sikunya.

Mazhab yang kedua berpendapat membasuh kedua siku itu sunnah tidak wajib, ini pendapatnya sebagian fuqaha diantaranya mazhab Zhahiriyah, sebagian ashab Imam Abu Hanifah, dan sebagian ashab Imam Malik.
.
7) . Mengusap kepala 
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para fuqaha yakni mereka sepakat mengenai wajibnya mengusap kepala, hanya saja mereka khilaf berapa kadar yang harus diusap.

Mazhab yang pertama berpendapat yang wajib itu mengusap sesuatu yang sudah dikatakan mengusap, baik yang diusap itu sedikit ataupun banyak, ini dikatakan oleh Imam Syafi'i, Zhahiriyah, dan Imamiyah. Tapi mazhab Imamiyah mewajibkan mengusap yang bagian depan kepala.

Mazhab yang kedua berpendapat yang wajib itu sekadar ubun-ubun dan kadarnya itu seperempat kepala, ini dikatakan oleh Imam Abu Hanifah, sebagian ashab Imam Syafi'i, satu riwayat dari Imam Ahmad, dan mendekati mazhabnya sebagian Zaidiyah yang mereka mewajibkan mengusap bagian depan kepala.

Mazhab yang ketiga berpendapat wajib mengusap keseluruhan kepala, ini dikatakan oleh Imam Malik, Imam Ahmad didalam pendapatnya yang masyhur, dan mayoritas Zaidiyah. Tapi Imam Ahmad berkata yang demikian itu untuk laki-laki, sedangkan untuk wanita didalam pendapatnya yang shahih yaitu mencukupi mengusap bagian depan kepalanya.
.
8) . Mengusap kedua telinga 
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum mengusap kedua telinga ketika wudhu. Mazhab yang pertama berpendapat tidak disyariatkan untuk mengusap kedua telinga, ini pendapatnya mazhab Imamiyah.

Mazhab yang kedua berpendapat disunnahkan mengusap keduanya, ini pendapat mayoritas termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad didalam pendapatnya yang shahih, Zhahiriyah, dan sebagian Zaidiyah.

Mazhab yang ketiga berpendapat wajib mengusap kedua telinga, ini dikatakan oleh sebagian Zaidiyah, dan Imam Ahmad didalam satu riwayatnya.
.
9) . Kedua telapak kaki 
Mayoritas fuqaha dari kalangan salaf maupun khalaf berpendapat yang wajib ketika wudhu yaitu membasuh kedua telapak kaki sampai kedua mata kaki, ini mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Zhahiriyah, dan Zaidiyah.

Mazhab Imamiyah berkata yang wajib itu mengusap, dan yang diusap yaitu punggung telapak kaki dari ujung jari kaki sampai pada ka'bain (menurut mereka, ka'bain adalah dua tulang yang menonjol dipunggung telapak kaki).
.
10) . Tertib 
Tertib yaitu mengerjakan keseluruhan fardhu wudhu dengan cara mengurutkan sesuai urutan yang disebutkan didalam Al-Qur'an. Para fuqaha berbeda pendapat didalam hukumnya. Mazhab yang pertama berpendapat sunnah, ini dikatakan oleh Imam Abu Hanifah, Daud az-Zhahiri, Imam Malik didalam riwayatnya yang paling masyhur, Imam Ahmad didalam satu riwayat, dan sebagian mazhab Syafi'iyah.

Mazhab yang kedua berpendapat fardhu, ini dikatakan oleh Imam Syafi'i, Ibnu Hazm az-Zhahiri, Zaidiyah, Imamiyah, Imam Ahmad didalam riwayatnya yang paling masyhur, dan Imam Malik didalam satu riwayat.
.
11) . Mendahulukan yang kanan 
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum mendahulukan anggota yang kanan ketimbang yang kiri didalam membasuh kedua tangan dan kedua telapak kaki didalam wudhu. Mazhab yang pertama berpendapat fardhu, ini pendapat Zaidiyah dan Zhahiriyah.

Mazhab yang kedua berpendapat fardhu untuk kedua tangan, sedangkan untuk kedua telapak kaki menurut pendapat shahih mereka itu bukan fardhu, ini pendapatnya mazhab Imamiyah.

Mazhab yang ketiga berpendapat sunnah, baik untuk kedua tangan dan kedua telapak kaki, ini pendapat mayoritas termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad.
.
12). Muwalah (Berkesinambungan)
Membasuh atau mengusap anggota wudhu berikutnya sebelum anggota sebelumnya itu kering saat normalnya cuaca dan juga normalnya bawaan tubuh. Ada perbedaan pendapat diantara para fuqaha tentang masalah ini.

Mazhab yang pertama berpendapat sunnah, ini pendapatnya Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i didalam qoul jadidnya, satu pendapat dari Imam Malik, satu riwayat dari Imam Ahmad, dan dikatakan oleh Zhahiriyah dan Zaidiyah.

Mazhab yang kedua berpendapat wajib, ini pendapat masyhur dari Imam Malik dan Imam Ahmad, dan dikatakan oleh Imam Syafi'i didalam qoul qadimnya, dan merupakan pendapatnya Imamiyah. Tapi Imam Malik dan Imam Syafi'i mensyaratkan jika tanpa udzur, sehingga kalau ada udzur maka tidak mengapa.
.
13) . Menggosok 
Ketika air bisa merata pada anggota wudhu tanpa harus menggosok, apakah masih tetap harus menggosok atau tidak. Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hal ini. Mazhab yang pertama berpendapat menggosok itu fardhu didalam bersuci, ini pendapat Imam Malik, dan sebagian Zaidiyah.

Mazhab yang kedua berpendapat bukan termasuk fardhu tapi hanya sunnah, ini pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Zhahiriyah, Imamiyah, dan sebagian Zaidiyah.

(Masail min al-Fiqh al-Muqaran Ahkam Tata'alaq bi al-Ibadat)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun