Mazhab yang kedua berpendapat wajib, ini pendapat masyhur dari Imam Malik dan Imam Ahmad, dan dikatakan oleh Imam Syafi'i didalam qoul qadimnya, dan merupakan pendapatnya Imamiyah. Tapi Imam Malik dan Imam Syafi'i mensyaratkan jika tanpa udzur, sehingga kalau ada udzur maka tidak mengapa.
.
13) . Menggosok
Ketika air bisa merata pada anggota wudhu tanpa harus menggosok, apakah masih tetap harus menggosok atau tidak. Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hal ini. Mazhab yang pertama berpendapat menggosok itu fardhu didalam bersuci, ini pendapat Imam Malik, dan sebagian Zaidiyah.
Mazhab yang kedua berpendapat bukan termasuk fardhu tapi hanya sunnah, ini pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Zhahiriyah, Imamiyah, dan sebagian Zaidiyah.
(Masail min al-Fiqh al-Muqaran Ahkam Tata'alaq bi al-Ibadat)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI