Mohon tunggu...
M Nasrulloh
M Nasrulloh Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Penulis

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fardhu-fardhu Wudhu

1 Desember 2023   09:03 Diperbarui: 1 Desember 2023   09:30 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mazhab yang kedua berpendapat wajib, ini pendapat masyhur dari Imam Malik dan Imam Ahmad, dan dikatakan oleh Imam Syafi'i didalam qoul qadimnya, dan merupakan pendapatnya Imamiyah. Tapi Imam Malik dan Imam Syafi'i mensyaratkan jika tanpa udzur, sehingga kalau ada udzur maka tidak mengapa.
.
13) . Menggosok 
Ketika air bisa merata pada anggota wudhu tanpa harus menggosok, apakah masih tetap harus menggosok atau tidak. Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hal ini. Mazhab yang pertama berpendapat menggosok itu fardhu didalam bersuci, ini pendapat Imam Malik, dan sebagian Zaidiyah.

Mazhab yang kedua berpendapat bukan termasuk fardhu tapi hanya sunnah, ini pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Zhahiriyah, Imamiyah, dan sebagian Zaidiyah.

(Masail min al-Fiqh al-Muqaran Ahkam Tata'alaq bi al-Ibadat)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun