Mohon tunggu...
M Nasrulloh
M Nasrulloh Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Penulis

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rukun Wudhu Menurut 4 Mazhab

30 November 2023   11:38 Diperbarui: 30 November 2023   12:37 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan batasan wajah menurut Hanafiyah yaitu dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum sampai akhir dagu, dan seseorang yang memiliki jenggot yang turun dari kulit dagu itu tidak wajib dibasuh.

.

Rambut pelipis dan kulit yang ada diantaranya dengan telinga menurut Hanafiyah dan Syafi'iyah merupakan bagian dari wajah, sedangkan menurut Malikiyah dan Hanabilah bukan bagian dari wajah tapi bagian dari kepala yang wajib diusap.

Termasuk juga yang wajib diusap menurut Malikiyah dan Hanabilah yaitu kulit yang ada diatas pasak telinga yang bersambung dengan kepala dari atas.

Jenggot yang lebat, yang wajib dibasuh adalah bagian luarnya yakni tidak wajib menyelah-nyelahinya. Namun menurut Malikiyah meskipun tidak wajib menyelah-nyelahinya, tapi wajib menggerak-gerakkan jenggotnya dengan menggunakan tangan agar air bisa masuk disela-sela jenggot meskipun tidak sampai pada kulit.

Kedua telinga menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah bukan bagian dari kepala, sedangkan menurut Hanabilah keduanya merupakan bagian dari kepala yang wajib diusap.

Mengusap kepala, menurut Malikiyah dan Hanabilah wajib mengusap seluruh kepala, sedangkan menurut Hanafiyah dan Syafi'iyah wajib mengusap sebagiannya saja, Syafi'iyah berpendapat sebagiannya meskipun sedikit, dan Hanafiyah berpendapat sebagiannya harus seperempat dari kepala.

Niat, menurut Malikiyah sah melangsungkan niat sebelum memulai wudhu dengan jarak waktu yang singkat, sedangkan menurut Syafi'iyah harus ketika memulai membasuh wajah.

Menurut Hanabilah niat termasuk bagian dari syarat sahnya wudhu, sehingga wudhu tetap tidak akan sah tanpa niat.

(Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun