Rukun-rukun wudhu ada 6, menurut Hanabilah:
1) Membasuh wajah.
2) Membasuh kedua tangan sampai siku.
3) Mengusap kepala.
4) Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
5) Tertib.
6) Berkesinambungan.
.
Batasan wajah menurut Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah yaitu dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum sampai akhir dagu bagi yang tidak memiliki jenggot, sampai ujung jenggot bagi yang memiliki jenggot meskipun panjang.
Bawah dagu menurut Syafi'iyah merupakan bagian dari wajah sehingga wajib untuk dibasuh, sedangkan menurut Malikiyah dan Hanabilah tidak wajib dibasuh.
Bagian dalam mulut dan hidung, menurut Hanabilah keduanya merupakan bagian dari wajah, sehingga wajib untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke lubang hidung).