Kenapa kok tega-teganya pihak penyelenggara seperti itu?Â
jawabanya adalah sederhana.Â
Media mainstream kita termasuk TVOne masih terjebak dalam Rating,Popularitas dan uang. Itulah kepentingan mereka sesungguhnya. Â Jadi intinya mereka tetap mendukung sistem pemerintah meskipun keliru, karena konskwensinya apabila tidak mendukung maka ijinnya bisa di cabut karena masuk daftar hitam bagi pemerintah.Â
Bisa Bangkrut nanti. serem kan ?
Setidaknya sesuai dengan isi dokumen Rand Corporation .
"Dalam dokumen Rand Corporation disebutkan, kalau ada perbuatan-perbuatan yang menaikkan citra yang dilakukan (kelompok) Islam tidak boleh dimuat.  Sebaliknya, kalau ada perbuatan-perbuatan yang sekiranya dapat menurunkan citra (kelompok) Islam, maka harus dimuat dan harus diulang-ulang."
KesimpulannyaÂ
BPJS Kesehatan oleh MUI "di haram kan"
Bukan saja karena aqad-aqad nya yg bermasalah, BPJS menunjukkan sikap abai pemerintah terhadap jaminan kesehatan pada rakyatnya.
Dalam sistem BPJS, bukan pemerintah memberi layanan kesehatan secara gratis tapi justru pemerintah"memalak" rakyatnya dengan dipaksa untuk membayar premi asuransi. Jika telat akan dikenakan denda.
Bahkan jika tidak membayar akan dikenai "hukuman badan" baik perorangan maupun lembaga tempat karyawan bekerja.
Jadi sejatinya rakyatlah yang "membayar sendiri" kesehatan mereka. Dana setoran BPJS diambil dari orang dan perusahaan tempat orang tersebut bekerja. Tidak ada sepeserpun dari uang negara yang dipakai.
Jadi, tepatkah dikatakan pemerintah memberikan jaminan kesehatan? Dimana pemerintah tidak ada andil sama sekali? (sebatas legalitas)
Dalam islam, pemerintah WAJIB menanggung seluruh pembiayaan kesehatan seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Kaya atau miskin. Tua atau muda. Pejabat atau rakyat jelata. Islam atau non islam. Semua mendapatkan perlakuan yang sama. Tanpa terkecuali.
Negara seharusnya menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Antara lain sandang, pangan, papan, pendidikan,keamanan dan tentu saja juga menjamin kesehatan bagi seluruh rakyatnya.Â
DAN ITU GRATIS karena itu memang menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh negara. Itulah harusnya fungsi negara. Kalau BPJS ini jelas-jelas pengalihan tanggung jawab negara.Â